Menguatkan Sistem Administrasi Keuangan Negara: Pembinaan dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 dan Aplikasi SIPKN di Kanwil Kemenkumham Kalbar

1 Sosialisasi SIPKN

PONTIANAK – Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat menggelar kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar dan dihadiri oleh perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar pada Selasa (30/5).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa yang turut didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto. Dalam sambutannya, Pria berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran staf terkait pentingnya penerapan peraturan tersebut dalam menjaga keuangan negara secara efektif.

Pria Wibawa menggarisbawahi bahwa implementasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 dan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) adalah langkah nyata untuk mengoptimalkan sistem administrasi keuangan negara.

Sebagai narasumber, hadir perwakilan dari Biro Keuangan Setjen Kemenkumham RI yang memberikan penjelasan terperinci tentang Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN). SIPKN adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kemenkumham RI untuk memfasilitasi proses penyelesaian kerugian negara dengan lebih efisien dan terstruktur. Aplikasi ini memperkuat sistem administrasi keuangan negara melalui integrasi data yang akurat dan transparan.

Dalam paparannya, narasumber tersebut merinci tentang tata cara penggunaan SIPKN. Aplikasi ini mencakup tahapan mulai dari pendaftaran kerugian negara, penelaahan kasus, evaluasi kerugian, penyelesaian, hingga pelaporan. Dengan menggunakan SIPKN, proses penyelesaian kerugian negara dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan efisien. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengakses data terkait kerugian negara secara real-time, melacak perkembangan penyelesaian, serta memudahkan pelaporan kepada pihak terkait.

Manfaat utama dari penerapan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 dan aplikasi SIPKN adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui aplikasi ini, setiap langkah penyelesaian kerugian negara akan terdokumentasi dengan baik, termasuk proses investigasi, penilaian kerugian, tindakan pemulihan, hingga tindak lanjut pencegahan. Dengan data yang terintegrasi dan mudah diakses, Kemenkumham dapat melakukan analisis lebih efektif untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam penyelesaian kerugian negara.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa, mengharapkan bahwa Pembinaan dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 dan Aplikasi SIPKN ini akan memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh staf di Kanwil Kemenkumham Kalbar. Dia juga menekankan pentingnya adopsi peraturan ini sebagai upaya nyata dalam memperkuat tata kelola keuangan negara. Dengan pemahaman yang kuat dan penggunaan aplikasi SIPKN secara optimal, Kanwil Kemenkumham Kalbar diharapkan dapat menjadi contoh terbaik dalam menjaga integritas keuangan negara. (eth_)

Dokumentasi :

2 Sosialisasi SIPKN

2 Sosialisasi SIPKN

2 Sosialisasi SIPKN

2 Sosialisasi SIPKN

2 Sosialisasi SIPKN

2 Sosialisasi SIPKN

2 Sosialisasi SIPKN

2 Sosialisasi SIPKN

2 Sosialisasi SIPKN

Cetak