Siap Berikan Kemudahan, Pencetakan Sertifikat Apostille Akan Segera Hadir di Pontianak

ahu1

Bali - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan kegiatan pelatihan dan distribusi perangkat layanan Apostille di wilayah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Hadir memenuhi pelatihan ini Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Krisman Samosir dan JFU serta Honorer Sub Bidang AHU di Bali, Kamis (24/05/23).

Dalam sambutan yang disampaikan pada acara tersebut, Direktur Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan pentingnya pelayanan publik sebagai pemenuhan kebutuhan warga negara dan penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pelayanan publik, yang meliputi jasa, barang, dan pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh Pemerintah, bertujuan untuk memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat," jelasnya. 

Dalam hal ini dirinya meneruskan, AHU sebagai unit kerja Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan terus berupaya melakukan perbaikan.

"Untuk memudahkan akses pelayanan AHU, beberapa upaya peningkatan pelayanan telah dilakukan. Di antaranya adalah pembukaan Kantor Pelayanan Publik di Jl. Cikini, Jakarta, dan Gerai Pelayanan di Mall Kuningan City. Kantor dan gerai ini memberikan pelayanan tatap muka kepada masyarakat sebagai pengguna layanan AHU, termasuk konsultasi dan pencetakan sertifikat Apostille.

Selain itu, AHU juga akan membentuk helpdesk di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia. Helpdesk ini bertujuan untuk mendekatkan layanan AHU kepada pemohon di wilayah-wilayah tersebut.

Keberadaan helpdesk diharapkan dapat membantu para pengguna layanan AHU dalam melakukan konsultasi tatap muka, terutama terkait pencetakan sertifikat Apostille.

Sejak diluncurkan pada Juni 2022, layanan pencetakan sertifikat Apostille telah menerima sebanyak 103.591 permohonan. Permohonan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, diikuti oleh Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Namun, sejauh ini pencetakan sertifikat Apostille masih dilakukan di Kantor dan Gerai Pelayanan Publik yang terletak di Jakarta. Hal ini mengakibatkan kesulitan bagi pemohon yang berada di daerah, karena mereka harus datang langsung ke Jakarta.

Cahyo menjelaskan dengan hadirnya helpdesk di setiap kantor wilayah, pemohon layanan Apostille tidak perlu lagi melakukan pencetakan di Jakarta. 

"Mereka dapat memilih helpdesk terdekat dari tempat tinggal mereka, yang tentunya akan menghemat waktu dan biaya. Pentingnya helpdesk ini dalam kelancaran pemberian layanan AHU di wilayah perlu didukung oleh pejabat dan staf/petugas yang kompeten serta menguasai materi terkait layanan AHU," harap Cahyo. 

Dalam kegiatan pelatihan ini, para pejabat dan staf/petugas helpdesk dari seluruh wilayah telah berkumpul untuk mendapatkan informasi dan pelatihan terkait layanan AHU. Narasumber yang kompeten di bidangnya, seperti kelompok substansi Hubungan Internasional Ditjen AHU, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, dan Kementerian Agama, memberikan materi dalam acara ini.

Selain pelatihan, kegiatan ini juga melibatkan distribusi kelengkapan barang guna pelaksanaan layanan Apostille di wilayah. Sebelumnya, perangkat komputer dan printer telah didistribusikan ke masing-masing wilayah. 

"Terkait pelatihan helpdesk ini saya berharap untuk kedepannya dalam memberikan peningkatan pelayanan AHU kepada masyarakat di wilayah (kalimantan barat) ,"pungkasnya. 

Dengan adanya upaya peningkatan pelayanan, baik melalui pembukaan kantor dan gerai pelayanan, pembentukan helpdesk, serta pelatihan dan distribusi perangkat, Direktorat Jenderal AHU berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan, terukur, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

ahu1ahu1ahu1


Cetak   E-mail