Peran Kemenkumham Kalbar Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kalbar

1

Pontianak - Guna mendorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kalimantan Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Kekayaan lntelektual melalui kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek Tahun Anggaran 2023, Jumat (24/03).

Bertempat di Ballroom Takalar Hotel Mahkota Pontianak, kegiatan dengan tema UKM Berdaulat Dalam Upaya Optimalisasi Pelindungan Merek Semakin PASTI ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Dan Ham RI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa dalam sambutannya mengatakan, lnventarisasi Kekayaan lntelektual disuatu wilayah di Indonesia merupakan salah satu upaya perlindungan hukum terhadap Kekayaan lntelektual. Hal tersebut yang merupakan aset bangsa dalam rangka mencegah klaim kepemilikan dari Negara Asing, terutama Kekayaan lntelektual Komunal.

“Regulasi mengenai kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan lntelektual dalam kesempatan kali ini sebagai upaya optimalisasi pelindungan merek dimana merek dilindungi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan lndikasi Geografis,” ujar Pria.

Dirinya melanjutkan, kegiatan ini sehubungan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023.

“Dimana target kinerja program Kekayan lntelektual yaitu Kandidat Kawasan Karya Cipta (KKC), Mobile lntelectual Properly Clinic (MIC), Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dan One Vilage One Brand (OVOB) yaitu merek sebagai pilot project target kinerja tahun tematik 2023,” terangnya.

Tujuan kegiatan ini untuk pelindungan hukum yang bersifat defensif yang dapat memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan Kl di Indonesia, serta melindungi hak masyarakat, mencegah pemanfaatan Kl tanpa izin atau pembagian keuntungan yang tidak adil.

“Jadi Kemenkumham Kalbar Khusunya bidang KI mendorong peningkatan pendaftaran KI guna mendukung serta mengoptimalisasikan Program Unggulan DJKI sebagai tahun tematik merek Tahun 2023, memberikan pemahaman dan mengedukasi masyarakat terhadap aspek hukum dan prosedur pengajuan permohonan pendaftaran KI secara Personal dan Komunal dengan mendorong keaktifan sentra KI maupun pembentukannya bagi yang belum memiliki,” pungkas Pria.
Sementara itu Koordinator Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual pada Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Budhi Pratomo Mahardiko selaku narasumber dari DJKI menyampaikan pelayanan KI berbasis teknologi.
“Masyarakat yang ingin mendaftarkan KI saat ini bisa langsung melalui website DJKI, hal ini akan mempermudah serta menghembat waktu dan biaya. Semoga dengan terobosan-terobosan yang dilakukan DJKI akan mendorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kalimantan Barat,” ucap Budi.
Selain Budhi Pratomo Mahardiko, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat, Herkulana Mekkaryani S, dan Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak Aktris Nuryanti.
Hadir sebagai seperta dalam kegiatan ini Kepala Unit pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi Kota Pontianak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Kalbar, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak, Pelaku Usaha dan Ekonomi Kreatif/ UMKM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Akademisi (Dasen/ Guru), Mahasiswa / Siswa, Kepolisian Resort (Po Ires) Kota Pontianak.

Dokumentasi :

10

10

10

10

10

10

10

10

10


Cetak   E-mail