Tingkatkan Kualitas Layanan Kehumasan dan Data Kerja Sama, Karo Hukerma Beri Penguatan

1 39

Pontianak - Peningkatan pelayanan kehumasan menjadi prioritas Kemenkumham RI secara nasional. Demi meningkatkan kualitas layanan Kehumasan dari Tahun ke Tahun, Hantor Situmorang selaku Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama memberikan penguatan tentang Kehumasan dan Data Kerja Sama pada Rabu, (30/11) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar Lantai Dua.

"Saat ini kita berada di era informasi, informasi is powerfull. Siapa yang menguasai informasi maka dia yang akan menguasai Dunia. Untuk penilaian Keterbukaan Informasi, saat ini Kita masih menuju birokrasi yang informatif, kedepannya kita harus bisa memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat", jelasnya.

Dirinya menyampaikan strategi pentahelix yang menjadi salah satu cara untuk meraih opini publik yang positif didalamnya ada peran Pemerintah, Komunitas, Akademisi, Bisnis dan Media. " Strategi ini bertujuan agar Humas Pemerintah dapat mengakomodasi aspirasi stakeholder," pesannya.

"Komunikasi yang dilakukan oleh Humas adalah persuasif dan aktif, tidak bisa hanya reaktif ketika ada permasalahan. Komunikasi dengan publik dan media yang terus dikelola sejak lama akan mempermudah komunikasi Humas," ucap mantan Kakanwil Kemenkumham Gorontalo tersebut.

Dirinya juga mengajak untuk melihat peluang dari pengguna internet yang semakin pesat, mulai dari populasi yang menggunakan akes internet, aktif di media sosial dan konektifitas dengan smartphone.

"Kita harus melek juga dengan pemberitaan negatif yang berkembang di masyarakat, jangan sampai ada pembiaran. Lakukan pendekatan dan klarifikasi segera, jangan lupa kode etik kehumasan juga berlaku dalam kegiatan kehumasan," ucap Hantor.

Tidak lupa Ia juga mengingatkan peran bantuan Hukum dan HAM yang ada di Biro Hukerma juga di Kantor Wilayah ada pada peran Pelayanan Komunikasi dan Masyarakat (Yankomas). Ia menyampaikan peran Yankoman harus diperhatikan pelayanan yang diberikan mulai dari sarana dan prasarana hingga respon yang tanggap.

Karo Hukerma juga memberikan penjelasan mengenai hadirnya aplikasi Penyimpanan Publikasi Kerja Sama (P2MA) sebagai buktinyata tata nilai PASTI yakni Sinergitas. Aplikasi ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama mempunyai tugas dalam proses penyimpanan, publikasi dan evaluasi naskah kerjasama yang dilakukan oleh satuan kerja pada Kementerian Hukum dan HAM.

Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Pria Wibawa turut hadir didampingi Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti serta Pejabat Struktural Kantor Wilayah.

Kakanwil menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kalimantan Barat dalam hal kehumasan. “Harus benar-benar diimplementasikan arahan dan petunjuk dari Karo Hukerma pada hari ini, agar kedepannya kehumasan di Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar semakin baik dalam hal kehumasan dan tertibnya data kerjasama,” tegasnya.

Selain itu perwakilan dari Jajaran Pemasyarakatan dan Keimigrasian hadir Pejabat serta JFU yang melakukan kegiatan kehumasan hadir baik secara langsung maupun secara virtual.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Meidy Firmansyah, Koordinator Kerjasama Dalam Negeri Biro Hukerma didampingi Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI, Zulzaeni Mansyur menjelaskan P2MA yang bertujuan untuk mempermudah publik memperoleh data kerja sama yang dilakukan oleh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM di Pusat dan WIlayah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Secara Teknis Fouzan Fitriana, Penyusun Kerjasama Biro Hukerma menjelaskan pembaharuan terkait mengenai tata cara input data nota Kesepahaman yang menambahkan informasi jangka waktu yang akan memberikan informasi mengenai tenggat waktu kerjasama tersebut akan berakhir. (Foto: Teguh/ Narasi: Alfian)

1 39

1 39

1 39

1 39

1 39

1 39

1 39

12 4

1 39

1 39


Cetak   E-mail