Kanwil Kalbar Laksanakan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah

WhatsApp Image 2022 06 24 at 05.54.57

Pontianak - Dalam rangka pelaksanaan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang
Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakan dilaksanakan secara langsung dan daring melalui aplikasi zoom dengan Materi tentang Arah Pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan narasumber Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Herteti Rospelita.

Kegiatan dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati, dan diikuti oleh Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan, Kasubbid FPPHD, Dini Nursilawati, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah dan Biro Hukum Provinsi/Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD se-Kalimantan Barat. Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan bahwa pengaturan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan mengalami perubahan setelah diundangkannya Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dimana UU HKPD didesain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Saat kapasitas fiskal daerah meningkat, maka pendapatan asli daerah pun akan meningkat.Pengaturan pajak daerah dan retribusi dilakukan untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah,

Kebijakan yang dilaksanakan salah satunya menurunkan administration dan compliance cost melalui restrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi seperti pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan PPJ menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta rasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. Selain itu juga dengan memperluas basis pajak dan harmonisasi dengan peraturan perundangan lain. Selain itu Diperlukan penyiapan perubahan akun/nomenklatur dan lain-lain menyesuaikan dengan pengaturan dalam UU HKPD, sehingga apabila Pemda sudah menetapkan Perda PDRD sesuai dengan UU HKPD, Pemda dapat segera menyesuaikan di dalam proses penganggaran APBD-nya seluruh Pemda Provinsi dan Kabupaten/kota agar segera menyusun Perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 94 UU HKPD, dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Mengingat sebelumnya, Perda terkait pajak dan retribusi daerah disusun berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang PDRD.

"Di dalam Pasal 187 huruf b UU HKPD, Perda mengenai pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.

Adanya masa transisi ini, sejalan dengan perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dimana perubahan nomenklatur ini dilakukan dalam rangka memangkas hambatan investasi di daerah dan memberikan kepastian berusaha. Bagi daerah yang belum menetapkan PDRD dalam satu Perda, namun telah memiliki Perda tentang Retribusi IMB ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai retribusi IMB, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi tersebut sampai dengan paling lama 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan sepanjang memberikan pelayanan PBG sesuai PP 16/2021.

Pemerintah Daerah harus segera menyusun Perda Pajak dan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

WhatsApp Image 2022 06 24 at 05.54.58

WhatsApp Image 2022 06 24 at 05.54.58

WhatsApp Image 2022 06 24 at 05.54.58

WhatsApp Image 2022 06 24 at 05.54.58

Cetak