Harniati Laksanakan Koordinasi Ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

WhatsApp Image 2022 05 24 at 20.30.30

Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Harniati, bersama dengan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, dan Fungsional Umum pada Sub Bidang Pelayanan AHU melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai dengan program dan kalender kerja Bidang Pelayanan Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Senin-Selasa (23-24/05). Tujuan dilaksanakannya koordinasi adalah untuk mendapatkan informasi langsung terkait pelaksanaan tugas layanan Administrasi Hukum Umum yang diemban Kantor Wilayah.

Tim berkoordinasi dengan Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar, dan memperoleh hasil koordinasi sebagai berikut, terkait pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), yang selama ini hanya bersifat pembinaan bagi notaris yang termasuk beresiko tinggi (high risk) berdasarkan hasil penilaian PPATK agar tim audit PMPJ memiliki “gigi” terkait audit PMPJ yang dilakukan bagi notaris yang tidak taat PMPJ dalam hal pengisian form EDD maupun CDD terkait 5 (lima) point ruang lingkup PMPJ meliputi :

(1) pembelian dan penjualan property;

(2) pengelolaan terhadap uang, efek, dan /atau produk jasa keuangan lainnya;

(3) pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito dan/atau rekening efek;

(4) pengoperasian dan pengelolaan perusahaan, dan/atau

(5) pendirian, pembelian dan penjualan badan hukum, maka diharapkan adanya kewenangan bagi Kanwil dalam melakukan pemblokiran akun notaris.

Akan tetapi hal tersebut disikapi oleh Direktur Perdata tidak memiiki dasar hukum yang mengikat, artinya penerapan PMPJ hanya bersifat “pembinaan” yang tidak menimbulkan akibat hukum yang mengikat bagi notaris yang tidak taat didalam penerapan PMPJ. Hal demikian perlu dberikan pemahaman bahwa notaris sebagai pejabat publik diharapkan taat terhadap aturan maupun kebijakan terkait pelaksanaan tusinya termasuk didalam penerapan PMPJ. Permasalahan akan timbul apabila adanya kasus pidana berkenaan dengan akta yang dibuat yang notabene apabila notaris tidak menerapkan PMPJ dalam hal tidak mengisi form EDD atau CDD terkait transaksi yang meliputi ruang lingkup PMPJ yang dapat mengarah pada tindak pidana “ikut serta”.

Hal demikian berbanding terbalik apabila notaris melakukan pengisian form CDD dan EDD dan notaris tidak akan disalahkan karena telah menerapkan PMPJ. Disamping itu, konsekuensinya mengarah tidak mendukung Indonesia menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force). Permasalahan lain yang dikoordinasikan ke Sub Direktorat Notariat berkaitan dengan serah terima protokol notaris yang telah meninggal dunia, akan tetapi prokotol notaris yang bersangkutan telah rusak sehingga mengakibatkan beberapa minuta tidak ada. Hal ini akan berdampak pada dikeluarkannya salinan atas minuta akta yang senyatanya sudah rusak/hilang tersebut.

Direkomendasikan oleh Nunung Sumyati, selaku Sekretariat MPPN terkait hal tersebut, untuk protokol notaris yang sudah hilang/rusak didokumentasi (difoto) sebagai bukti kuat bagi notaris pemegang protokol notaris bahwa terkait akta yang akan dibuat salinannya tidak dapat ditemukannya lagi minuta akta yang sebelumnya telah dibuat oleh notaris yang telah meninggal tersebut. Dengan demikian, didalam pembuatan Berita Acara Serah Terima Protokol notaris disebutkan alasan yang mempertegas rusaknya protokol notaris yang bersangkutan.

Demikian pula permasalahan kenotariatan muncul manakala dijumpai masih aktifnya akun notaris yang telah pensiun, meninggal dunia maupun yang telah memperoleh SK pemberhentian “tidak dengan hormat” bagi notaris yang berhadapan dengan kasus pidana. Hal ini diharapkan menjadi perhatian baik MPW maupun MPD didalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Untuk itu Ibu Nunung Sumyati mengingatkan MPWN dan MPDN harus ketat dan kencang didalam melaksanakan fungsi pengawasannya sehingga kasus demikian dapat dianulir di Kalbar. Untuk notaris yang sudah tidak aktif maka MPDN harus segera melakukan tindakan serah terima protokol notaris, atau apabila belum dilakukan serahterima protokol maka seharusnya MPDN yang mengamankan sebelum diserahkan kepada notaris yang akan menerima protokol notaris yang tidak aktif. Tim melanjutkan koordinasi dengan Sub Direktorat Fidusia Direktorat Perdata, dan diperoleh hasil koordinasi sebagai berikut :
a. Terkait rencana pemusnahan Arsip Fidusia, Kantor Wilayah berkoordinasi terhadap kesesuaian data yang telah diupload penyedia dengan data yang telah tersimpan di aplikasi fiduisia online. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa migrasi data yang telah dilakukan tahun 2019, 2021 dan 2022 telah terupload pada fidusia online. Sehubungan dengan hal tersebut, disarankan agar Kantor Wilayah menyurati Direktur Perdata c.q. Kepala Sub Direktorat Jaminan Fidusia untuk memperoleh kepastian data keseluruhan data yang telah terupload data dan adanya surat keterangan dari Ditjen AHU mengenai jumlah berkas jaminan fidusia yang sudah di migrasi ke dalam aplikasi fidusia online.

b. Terkait upload spesimen tdanda tangan Jaminan Fidusia pada fidusia online yang mengalami kendala dikomunikasikan kebagian IT yang menangani fidusia online sehingga proses upload spesimen dapat terlaksana mengingat adanya peralihan Kepala Kantor Wilayah.

Koordinasi selanjutnya pada Bagian Program dan Pelaporan Ditjen AHU, dengan hasil koordinasi sebagai berikut :
a. Terkait dengan rencana kegiatan Rapat Koordinasi MPN dan MKN yang akan dilakukan pendampingan oleh tim Kantor Wlayah di propinsi yang dituju ,dapat dengan revisi anggaran (POK) dengan output kordinasi dengan instansi terkait.

b. Terkait postur anggaran Help Desk Anggaran AHU, ini dapat dimasukkan penyelenggaraan jasa lainnya dalam hal Outsourching untuk tugas yang berkaitan langsung dengan pelayanan AHU di wilayah. Untuk data dukung perlu dipersiapkan sesuai dengan persyaratan/ketentuan penyelenggaraan jasa outsourching, agar pengusulan anggaran Help Desk untuk TA 2023 dapat diakomodir.

c.Terkait pencapaian output advokasi, dikomunikasikan hal-hal apa saja yang dapat dipertanggungjawabkan berkenaan dengan penyerapan anggaran Advokasi. Dan hal demikian disikapi akan dikomunikasikan dengan hukum perdata umum yang menangani advokasi di Ditjen AHU dan akan menjadi acuan Kantor Wilayah dalam menyerap anggaran Advokasi. Ini menjadi perhatian karena apabila output advokasi tidak terserap akan berdampak pada penilaian IKPA Program Penegakan dan Pelayanan Hukum AHU diwilayah TA 2022.

WhatsApp Image 2022 05 24 at 20.28.22

WhatsApp Image 2022 05 24 at 20.28.22

WhatsApp Image 2022 05 24 at 20.28.22

WhatsApp Image 2022 05 24 at 20.28.22

WhatsApp Image 2022 05 24 at 20.28.22

WhatsApp Image 2022 05 24 at 20.28.22

WhatsApp Image 2022 05 24 at 20.28.22

WhatsApp Image 2022 05 24 at 20.28.22


Cetak   E-mail