Ketapang - Kamis-Sabtu (19-21/05) Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Kristiana M. Samosir, bersama dengan Pengolah dan Penyusun Data YANKOMAS dan Pengolah Data Diseminasi HAM mengunjungi Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Ketapang guna melakukan koordinasi. Kegiatan Koordinasi yang dilaksanakan di Kabupaten Ketapang, berkenaan dengan RANHAM bertujuan untuk memaksimalkan Kab/kota dalam pemenuhan data dukung sesuai Aturan Perpres No 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.
RANHAM Tahun 2021-2025 yang merupakan RANHAM generasi ke-5 yang berfokus pada 4 (empat) kelompok sasaran, yaitu:
(i) perempuan;
(ii) anak-anak;
(iii) penyandang disabilitas; dan
(iv) kelompok masyarakat adat. Kasubbid Pemajuan Ham menyampaikan bahwa Kelompok rentan yang menjadi sasaran pada RANHAM generasi ke-5 ini didasarkan pada dinamika yang terjadi di masyarakat.
Dalam kesempatan ini kasubbag Bantuan Hukum Setda kab Ketapang mengemukakan kendala2 yg mereka hadapi, seperti:
a. Kelompok perempuan, dimana terdapat beberapa daerah di kab ketapang yang belum memaksimalkan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap perempuan di berbagai bidang pembangunan.
b. Kelompok anak: masih terdapat anak-anak dalam situasi khusus yang tidak mendapatkan hak-hak dasar dan pelayanan publik, terutama dalam bidang administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, kelompok anak juga masih sangat rentan mengalami tindak kekerasan baik secara fisik dan seksual, eksploitasi, dan diskriminasi, termasuk di bidang ketenagakerjaan.
c. Kelompok disabilitas: masih belum efektif dan optimalnya pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak disabilitas, meskipun sebenarnya telah ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama di beberapa tempat yang masih belum mengoptimalkan fasilitas kelompok disabilitas.
d. Kelompok masyarakat adat: belum tersedianya kerangka perlindungan hukum yang memadai bagi kelompok adat dan masih adanya pelanggaran hak atas lahan kelompok masyarakat ada.
Pemerintah daerah (pemda) sebagai pelaksana utama RANHAM harus membuat strategi dalam hal mengumpulkan data agar pelaksanaan RANHAM berjalan maksimal dan memuaskan. Mengoptimalkan Aplikasi yang saat ini digunakan untuk pelaporan (serambi.ksp), sehingga dapat memperkecil kemungkinan terjadinya kekeliruan input data pelaksanaan aksi HAM. Mengubah persepsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap pelaksanaan RANHAM yang merupakan tugas dari pemerintah pusat. Dengan mengubah persepsi tersebut maka Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan RANHAM.