Pimpin Sidang TPP, Plt. Kadivpas Bahas Usulan Pemindahan 17 WBP

1

Pontianak – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Eka Jaka Riswantara memimpin sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke dua tahun 2022 bertempat di ruang Divisi Pemasyarakatan, Selasa(18/01).

Sidang ini diikuti oleh seluruh anggota tim TPP yang terdiri dari Pejabat Struktural dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) Divisi Pemasyarakatan. Dengan pembahasan usulan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatann (WBP) dari beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di Kalimantan Barat.

Menurut Eka Jaka ada 17 pengajuan pemindahan WBP yang dibahas dalam TTP kedua ditahun 2022 ini, pemindahan ini dilakukan guna memberikan pembinaan yang sesuai dengan kondisi WBP.

“Dalam sidang TPP kali ini kita bahas 17 usulan pemindahan WBP dari Rutan/Lapas yang ada di Kalimantan Barat, kami selaku Tim TPP melakukan pengecekan secara detail tentang alasan kenapa WBP ini dipindahkan, setelah melalui sidang TPP ini kami putuskan untuk menyetujui semua usulan,” ujar Eka Jaka.

Ketika disinggung terkait alasan pemindahan Eka mengatakan, pemindahan ini dilakukan karena ada WBP yang melakukan pelanggaran-pelanggaran di Lapas/Rutan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, maka dilaksanakan pemindahan.

“Kami menyetujui 17 usulan pemindahan, akan tetapi ada beberapa yang kita pindahkan tidak sesuai usulan awal, hal ini kita lakukan karena ada beberapa faktor, seperti tingkat keamanan dan tingginya hukuman WBP tersebut,” ungkapnya.

Selain adanya pelanggaran, pemindahan ini dilakukan untuk memberikan pembinaan lebih lanjut bagi WBP dan menjaga keadaan Lapas/Rutan dalam keadaan aman dan tertib. Dengan adanya pemindahan yang dilakukan Divisi Pemasyarakatan, diharapkan dapat mengatasi over crowded beberapa Lapas/Rutan yang ada di Wilayah Kalimantan Barat.(Nar/Fto : Tgh/Ist)

 

Dokumentasi :

5555

Cetak