Subbag Program dan Perencanaan Ikuti Giat Optimalisasi Nilai Kinerja Anggaran pada Aplikasi SMART

01

Pontianak - Dalam rangka melaksanakan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan PMK Nomor 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-KL, serta untuk meningkatkan Nilai Kinerja Anggaran Kementerian Hukum dan HAM pada aplikasi SMART (Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Kementerian Keuangan) Tahun 2021, para pejabat/pegawai yang menangani pelaporan pada Aplikasi SMART DJA dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Optimalisasi Nilai Kinerja Anggaran pada Aplikasi SMART secara virtual, Kamis (13/01) di ruang kerja masing-masing.

Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Iwan Pramori, bersama dengan JFU Subbag PP mengikuti kegiatan di Ruang IT Divisi Administrasi.

Bertindak sebagai moderator, Nurul Qodriah, kegiatan diarahkan dan dipimpin oleh Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan II Biro Perencanaan, Lisca Presylia.

Lisca dalam paparannya tentang Optimalisasi Kinerja Anggaran Pada Aplikasi SMART di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan dasar hukum dilaksanakannya kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dengan tujuan dalam rangka penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja untuk memudahkan K/L dalam melakukan monev kinerja program secara mandiri (self evaluation).

Evaluasi Kinerja Anggaran adalah proses untuk melakukan pengukuran, penilaian dan analisis atas kinerja anggaran tahun berjalan dan tahun anggaran sebelumnya untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan kinerja anggaran. EKA merupakan instrumen penting untuk peningkatan kualitas penganggaran berbasis kinerja melalui penerapan RSPP mulai tahun 2021.

Terdapat tiga aspek dalam Evaluasi Kinerja Anggaran. Aspek pertama adalah Aspek Implementasi yang bermaksud untuk mengevaluasi pelaksanaan program dengan indikator adalah Capaian Keluaran, Efisiensi dan Efektifitas, Konsistensi Penyerapan Anggaran, dan Penyerapan Anggaran. EKA dilaksanakan di tingkat Unit Eselon 1 dan Satuan Kerja.

Aspek kedua adalah Aspek Manfaat yang mengevaluasi hasil pelaksanaan program dengan  indikator Capaian Sasaran Strategis K/L dan Capaian Sasaran Program Eselon I. EKA dilaksanakan di tingkat Kementerian/Lembaga dan Unit Eselon 1.

Aspek terakhir adalah aspek konteks yang bertujuan untuk Analisis kualitas kinerja anggaran dalam RKA-KL / DIPA. EKA dilaksanakan di tingkat Kementerian/Lembaga dan Unit Eselon 1. Evaluasi dilakukan dengan menganalisa kualitas informasi kinerja

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah Indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Tujuan pengukuran kinerja dengan IKPA adalah untuk Kelancaran Pelaksanaan Anggaran (Pembayaran/Realisasi Anggaran, Penyampaian Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, SPM yang Akurat, Kebijakan Dispensasi SPM), dan Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan (LKKL/LKPP) (Penyampaian LPJ Bendahara dan Penyelesaian Pagu Minus Belanja), serta Mendukung Manajemen Kas (Pengelolaan UP/TUP, Revisi DIPA, Renkas/RPD, Deviasi Halaman III DIPA, Retur SP2D)

Kanwil Kemenkumham Kalbar sendiri mendapatkan peringkat pertama dalam rekap Nilai Kinerja Kanwil Program dan Dukungan Manajemen per tanggal 12 Januari 2022. (ft/nar:Alfian)

02

02

02

02

02


Cetak   E-mail