Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar Hadiri Penguatan Tugas dan Fungsi Penegakan Hukum Keimigrasian

1 2

Pontianak – Guna meningkatkan dan menguatkan fungsi Ruang Detensi Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi terkait Pendetensian Orang Asing, Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Penguatan Tugas dan Fungsi Penegakan Hukum Keimigrasian berupa Pendetensian Orang Asing pada Ruang Detensi Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi secara VIrtual.

Hadir secara virtual Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Samuel Pangihutan Panggabean didampingi Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, Syamsudin berserta JFU Divisi Keimigrasian di Ruang Kerja Kepala Divisi Keimigrasian, Senin (10/01/2022),

Mengawali kegiatan ini, Pria Wibawa selaku Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengatakan bahwa tujuan dari penguatan ini agar seluruh Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis dapat berkinerja sesuai dengan aturan yang berlaku. “Penguatan ini ditujukan agar didalam melaksanakan tugas dan fungsi di lapangan dapat bekerja dengan aman dan tetap berada di koridor yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan”, jelasnya.

Selanjutnya pemaparan dilanjutkan oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana yang  memaparkan Materi Penguatan Tugas dan Fungsi Penegakan Hukum Keimigrasian berupa Pendetensian Orang Asing pada Ruang Detensi Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi.

Mengawali paparannya Plt. Dirjen Imigrasi mengatakan bahwa fungsi penegakan hukum dan fungsi keamanan negara yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Rudenim sendiri adalah UPT yg menjalankan fungsi keimigrasian sbg tempat penampungan sementara bagi orang asing yg dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian dan Deteni adalah Orang Asing penghuni rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi yg telah mendapatkan keputusan pendetensian dari pejabat imigrasi.

“Belajar dari kejadian yang sempat terjadi di rumah detensi kita beberapa waktu lalu. Hal tersebut bisa jadi berasal dari SOPAP Pendetensian yang belum dipahami secara menyeluruh. Kita dudukan kembali SOPAP (Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan) Pendetensian yang sudah ada untuk menjawab fungsi penegakan hukum keimigrasian’”, tegasnya.

 Dirinya menjelaskan secara rinci mengenai SOPAP Pendetensian Dan Pendeportasian (Pada Rumah Detensi Imigrasi). Mulai dari penerimaan calon deteni, registrasi deteni, penempatan deteni, penjagaan dan pengamanan deteni hingga pendeportasian. Widodo menegaskan seluruh SOPAP yang sudah ada tersebut wajib di pahami secara menyeluruh mulai dari kepala hingga penjaga yang bertugas.

Widodo juga memberikan perintah revitalisasi penegakan hukum dengan meningkatkan kewaspadaan, mitigasi resiko/profiling deteni, pengamanan diperketat pada waktu tertentu, sumber daya manusia yang kompeten, mematuhi sop yang berlaku, membina pegawai dengan diklat-diklat khusus dan penyediaan anggaran yang cukup. (Foto/Nar: Alfian)

Dokumentasi:

1 2

1 2

1 2

1 2

1 2

1 2

1 2

1 21 2

Cetak