Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Sambas

1 5

Sambas -  Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar yang dipimpin Edy Gunawan, Kepala Bidang Hukum didampingi  Dini Ardianti, Untung Wibawa, Badaruddin selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Utin Putri Novi Lestari selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama menyambangi Desa Gugah Sejahtera Kecamatan Pemangkat, dan Desa Merubung Kecamatan Tekarang pada  22 November 2021 serta menyambangi Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga, dan Desa Twi Mentibar Kecamatan Selakau pada 23 November 2021.

Pada kunjungan ke 4 (empat) ke desa tersebut, tim menyampaikan maksud dan tujuan evaluasi dan pembentukan DSH, serta teknis pengisisan kuesioner yang sebelumnya telah dikirimkan ke masing-masing desa dimaksud secara langsung kepada masing-masing Kepala Desa  dimaksud yang didampingi perangkat desa terkait telah ditetapkannya 4 (empat) desa di Kabupaten Sambas tersebut sebagai DSH melalui SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1.259/HK/2019 Tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Pada kegiatan tersebut juga Tim beraudiensi dan mewawancarai langsung Kepala Desa yang didampingi perangkat desa dan perwakilan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) ”Tujuan kami hadir adalah agar dalam pengisian kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum dimaksud dicapai hasil yang akurat dengan  dukungan data dukung yang valid, sehingga diharapkan memperoleh nilai yang maksimal”, jelas Edy.

Tim telah membawa langsung kuesioner Indeks DSH yang telah diisi oleh masing-masing perangkat desa dimaksud, beserta profil desa, dan sebagian data dukung lainnya yang telah tersedia di masing-masing kantor desa.

Kepala Desa beserta Perangkat di 4 (empat) Desa dimaksud sangat merespon positif kegiatan ini serta berkomitmen segera menyiapkan data dukung yang belum dapat diserahkan langsung pada kegatan evaluasi ini, serta mendukung terwujudnya masing-masing desa tersebut sebagai Desa Sadar Hukum. (Humas)

Dokumentasi:

1 5

1 5

1 5

1 5

1 5

1 5

1 5


Cetak   E-mail