Mantapkan Konsepsi Raperda Kabupaten Sanggau, Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi

WhatsApp Image 2021 09 21 at 13.27.50

Pontianak – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, bertempat di Ruang Rapat I Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (21/09).

Rapat dihadiri oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Kalbar, Dini Nursilawati bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Sanggau. Selain itu juga diikuti via zoom oleh Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Helena Aryu, Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sanggau, Perwakilan Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, dan Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sanggau.

Dalam rapat dibahas bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas umum merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang dilakukan oleh pembangun Perumahan merupakan kelengkapan dasar fisik sebagai upaya memberikan tempat hunian yang layak bagi setiap orang yang menghuni perumahan. Pemenuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan harus dikawal oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat melalui penyusunan kebijakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan. Dengan demikian setiap pembangunan Perumahan akan memiliki Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang layak dan berkelanjutan diperlukan Peraturan Daerah.

Selanjutnya disimpulkan bahwa Untuk mengakomodir kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sanggau memiliki kewenangan untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman.

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2021 09 21 at 13.27.47

WhatsApp Image 2021 09 21 at 13.27.47


Cetak   E-mail