Kegiatan Pembentukan dan Evaluasi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum di Daerah pada Kabupaten Sekadau Tahun 2021 ⁣⁣

4

Sekadau - Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Andi Hermawan Prasetio, bersama  JFT Penyuluh Hukum dan JFU Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH⁣⁣ menyambangi Kabupaten Sekadau dalam rangka Kegiatan Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Daerah pada Kabupaten Sekadau Tahun 2021, Kamis-Jumat (16-17/10).

Kegiatan pembentukan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Daerah didahului dengan pelaksanaan koordinasi di Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau yang diterima oleh Etna, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sekadau. ⁣⁣Etna berharap melalui kegiatan Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat ini, dapat menjadi masukan dan memacu Kabupaten Sekadau untuk bisa lebih aktif lagi membina Desa/Kelurahan yang ada untuk dapat memenuhi Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai dengan indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.⁣

Terdapat tujuh Desa Sadar Hukum di Kabupaten Sekadau yang sudah mendapatkan menjadi Desa Sadar Hukum dan mendapatkan Anugerah Anubhawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan HAM.⁣⁣ Selanjutnya Tim Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum mengunjungi Desa Tapang Semadak yang berada di Kecamatan Sekadau Hilir, Kab. Sekadau untuk menyampaikan dan menjelaskan proses pembentukan DSH dan tata cara pengisian kuisioner indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum beserta data dukungnya sebagai dasar penilaian desa untuk dapat diusulkan sebagai DSH.⁣

Berdasarkan hasil pemaparan pengisian kuisioner, Desa Tapang Semadak telah memenuhi Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum sehingga dapat diusulkan sebagai Desa Binaan. Setelah ditetapkan sebagai Desa Binaan dengan pembinaan yang berkelanjutan diharapkan dapat melengkapi beberapa data dukung sebagai bahan penilaian DSH.⁣

Diharapkan dengan adanya kegiatan Pembentukan dan Evaluasi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum, Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dapat lebih meningkatkan sinergitas pembinaan Desa/Kelurahan di Kabupaten Sekadau sehingga dapat membangun kesadaran hukum masyarakat melalui peran serta masyarakat sehingga dapat terbentuk DSH.⁣

1

1

1

1

1


Cetak   E-mail