Pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum (DSH) di Kab. Sanggau

3

Sanggau - Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Edy Gunawan, bersama dengan Penyuluh Hukum Madya, Rini Setiawati, Penyuluh Hukum Muda Tri Novianti Wulandari, dan JFU Subbid Luhkum Bankum dan JDIH, Subhan Ramadan, mengunjungi Kabupaten Sanggau dalam rangka Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) di Kab. Sanggau, Kamis (16/10).

Kegiatan diawali dengan melakukan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kab Sanggau untuk menyamakan persepsi dalam pengusulan Kelurahan Sungai Mawang untuk mendapatkan Anugrah Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dan pembentukan Desa Sungai Mawang untuk dijadikan Desa Binaan. Selanjutnya kegiatan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kelurahan Sengkuang dan dilanjutkan ke Desa Sungai Mawang Kecamatan Kapuas.

Kegiatan dibuka oleh Kabag Hukum Setda Kab Sanggau, Marina Rona, dilanjutkan penyampaian keynotespeaker oleh Kabid Hukum yang menekankan urgensi pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum khususnya di wilayah Kel. Sungai Sengkuang dalam rangka meningkatkan akses keadilan/informasi hukum masyarakat dan kecerdasan/kesadaran hukum masyarakat serta mewujudkan birokrasi yang transparan dan demokratis khususnya pada tatanan desa/kelurahan agar tercipta kondisi yang kondusif minim tingkat kriminalitas unutk pengembangan SDM, kualitas hidup serta pembangunan infrastruktur yang tentunya akan meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pada akhirnya berdampak pada kemajuan bangsa dan negara. Selanjutnya bagi kelurahan dan Pemerintah Kabupaten, predikat DSH merupakan barometer capaian prestasi yang diakui secara Nasional dengan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Desa oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan bagaimana strategi pengisian kuesioner serta kelengkapan dokumen yg diperlukan sebagai bahan penilaian menuju DSH oleh para JFT Penyuluh Hukum terkait strategi desa/kelurahan untuk dapat menjadi DSH dengan memenuhi kriteria dalam 4 dimensi yakni akses informasi hukum masyarakat, akses keadilan masyarakat, implementasi hukum serta demokrasi dan regulasi yang diawali dengan tahapan pembentukan kelompok Kadarkum dengan berbagai programnya yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kesadaran hukum masyarakat serta bersinergi dengan kebijakan pemerintah desa/keurahanl yang mensupport upaya pembentukan DSH seperti penyebarluasan informasi hukum, bantuan hukum dan berbagai peningkatan akses keadilan dan kompetensi hukum masyarakat lainnya dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Kab/Kota guna merealisasikan pembentukan DSH.

Desa/Kelurahan akan membentuk kelompok Kadarkum yg akan dibina secara intensif oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kab Sanggau dalam upaya mewujudkan pembentukan Desa Sadar Hukum khususnya di wilayah Kab. Sanggau.

1

1

1

1

1


Cetak   E-mail