Kanwil Kemenkumham Kalbar Ikuti Diskusi Terfokus Tantangan dan Peluang Sistem Pemasyarakatan

 IMG 5166

Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprobowati dan Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan mengikuti kegiatan Diskusi Terfokus Tantangan dan Peluang Sistem Pemasyarakatan dalam Mengatasi Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan secara virtual di ruang rapat kakanwil, Kamis (17/06).

Turut hadir juga Kepala Subbidang Keamanan dan Lola Basan Baran, Ardian Setiawan, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Iwan Pramori, serta JFU Bagian Program dan Humas.

Dalam kegiatan dibahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMN menempatkan sumber daya manusia sebagai salah satu fokus pembangunan. Berbagai upaya strategis dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas dilakukan di berbagai aspek, salah satunya melalui agenda penegakan hukum nasional yang berfokus pada perbaikan sistem pidana Indonesia. Isu strategis dalam upaya perbaikan hukum pidana tidak terlepas dari tantangan menciptakan sistem pemasyarakatan yang mampu menjadikan para pelaku kejahatan menjadi warga negara yang taat hukum dan mampu berperilaku sesuai standar moral dan sosial di masyarakat.

Dalam praktiknya, paradigma penegakan hukum belum bergeser dari sistem pemidanaan berbasis pemenjaraan. Putusan pidana yang dominan pada hukuman penjara menjelaskan corak penegakan hukum Indonesia yang punitif. Besarnya keinginan negara menggunakan pidana penjara untuk menanggulangi kejahatan tidak selalu berdampak baik dan tepat. Prinsip ini menimbulkan kompleksitas penanganan, ketika tingginya jumlah kejahatan dari tahun ke tahun tidak diimbangi daya tampung Lapas yang memadai. Tingginya kasus pidana yang berakhir pada pemenjaraan menghasilkan situasi overcrowded hingga menempatkan Indonesia pada titik ekstrim dengan kelebihan penghuni sebesar 102%. Rasio pertumbuhan jumlah penghuni dengan daya tampung Lapas berkisar 75:1. Rata-rata Pertumbuhan jumlah penghuni per tahun berjumlah ±20.000 orang, sementara rata-rata penambahan jumlah kapasitas per tahun berjumlah ±2.700 Hunian.

Potret lembaga pemasyarakatan mengarah pada beberapa pokok perhatian. Pertama, kapadatan WBP berlatar belakang kasus Narkotika menggambarkan sistem pemidanaan belum sepenuhnya berubah kearah rehabilitatif dengan tujuan pemulihan pelaku. Kedua, peredaran dan pengendalian narkotika dilapas berhubungan dengan kualitas kontrol atau pengawasan dari petugas di dalam Lapas. Ketiga, kesiapan sumber daya pendukung kemasyarakatan (SDM, sarana, dan prasarana) termasuk rehabilitasi medis dan sosial perlu mendapat review dan evaluasi secara menyeluruh.

Dalam RPJMN sejumlah agenda prioritas ditujukan menangani overkapasitas lapas serta dampak peredaran narkotika sebagai dampak penyertanya. Tanggungjawab utama diberikan pada instansi Aparat Penegak Hukum, Ditjen PAS, dan BNN sebagai pelaksana kebijakan. Disamping itu adopsi sistem keadilan restorative (Restoratif Justice) juga diupayakan sebagai alternatif baru menghilangkan paradigma punitif terhadap pelaku kejahatan.

Dokumentasi:

IMG 5213

IMG 5213

IMG 5213

 

IMG 5213

IMG 5213

IMG 5213


Cetak   E-mail