Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar Berikan Bimtek di Kabupaten Ketapang

WhatsApp Image 2021 06 16 at 21.32.05

Ketapang - Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dini Nursilawati, menjadi Narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang, Rabu (16/06/2021).

Kehadiran Dini dalam kegiatan tersebut dalam rangka memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk terciptanya produk hukum daerah yang lebih baik.

Dini yang merangkap sebagai Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Ketapang, Galuh Dwipayana.

Kegiatan yang mengambil tempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Ketapang ini turut dihadir Asisten Bidang Administrasi Umum, Heronius Tanam, Kasubbag Wilayah 3 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Edi Karmilan serta seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang yang menjadi peserta kegiatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, Heronius Tanam dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat yang telah berkenan menjadi Narasumber.

Dalam sambutannya, terkait usulan Produk Hukum Daerah baik Perda, Perkada dan Keputusan Kepala Daerah, dalam prakteknya masih ditemukan konsep dan materi muatan yang belum disusun dengan baik dan belum pas dalam menuangkan pertimbangan konsideran mengingat dengan memperhatikan landasan sosiologis, filosofis dan yuridis serta masih ada yang belum menyesuaikan ketentuan terbaru dalam konsideran mengingat.

"Hal ini dapat membuat penetapan Produk Hukum Daerah menjadi sedikit terlambat, karena koreksi penyelarasan dan pemantapan konsepsi oleh Bagian Hukum memerlukan ketelitian dan waktu," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika konsep dan muatan materi sudah disusun dengan baik oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa, tentunya hal ini akan mempercepat proses penetapan dan pengundangan Produk Hukum Daerah. Guna memberikan pengetahuan dan wawasan bagi Aparatur Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perlu diberikan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Dalam kesempatan ini Dini menyampaikan materi tentang Teknik dan Strategi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

"Keberadaan Naskah Akademik dalam penyusunan suatu peraturan sangatlah penting mengingat kondisi yang sering terjadi saat ini yaitu sering tumpang-tindihnya dan inkonsistensi antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya," kata Dini menambahkan.

Selain itu, untuk menghindari perumusan peraturan perundang-undangan yang kurang jelas dan tidak didukung dengan sarana dan prasarana yang dipersyaratkan sehingga mengakibatkan sulitnya implementasi dan menimbulkan banyak interpretasi. Dengan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis dan kritis, pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan ilmiah yang cukup kuat sebagai dasar mengapa suatu permasalahan harus diselesaikan dengan bantuan pembentukan peraturan, baik penyempurnaan/revisi atau penggantian.

Menutup paparannya, Dini mengharapkan Bimbingan Teknis ini dapat Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik dan berpihak kepada masyarakat merupakan tujuan kita bersama. Semua Perangkat Daerah harus saling harus bekerja sama, bersinergi dan mendukung keberhasilan dari program dan kebijakan strategis nasional. Serta mempunyai peran yang strategis untuk membantu pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah yang harmonis, adil, konsisten, tidak diskriminatif, serta memperhatikan terlaksananya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia. (Kontributor)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2021 06 16 at 21.32.11

WhatsApp Image 2021 06 16 at 21.32.11


Cetak   E-mail