Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Sosialisasi Pemilik Manfaat (BO) Atas Korporasi

WhatsApp Image 2021 06 16 at 16.14.14

Pontianak – Eksistensi Korporasi saat ini sering disalahgunakan dalam melakukan tindak pidana kasus pencucian uang, terorisme dan korupsi untuk menyembunyikan identitas pelaku dan hasil kegiatannya. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dalam membuka kegiatan Sosialisasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Korporasi, Rabu (16/06/2021).

Lebih lanjut Toman mengatakan, berdasarkan hasil penelitian FATF terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat, menyatakan bahwa rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah dan akurat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya.

Untuk itu dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut diatas, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melakukan penambahan aplikasi untuk penyampaian informasi pemilik manfaat melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Administrasi Badan Usaha.

"Dengan adanya aplikasi tersebut saya berharap setiap korporasi yang melakukan pengesahan maupun perubahan, wajib melakukan pengisian data pemilik manfaat yang akan menjadi database dan bagian dari proses pengawasan korporasi," ujar Toman.

Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Krisman Samosir, dalam laporannya mengatakan, tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah agar tercapainya pemahaman tentang Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) baik Notaris, masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu untuk meningkatkan jumlah pelapor Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Wilayah Propinsi Kalimantan Barat serta mendorong Korporasi untuk melaporkan Pemilik Manfaat (Benficial Ownership) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, dan menghindarkan Korporasi dari jerat Tindak Pidana.

Kegiatan yang mengangkat tema “Menciptakan Kondisi/Iklim Ramah Investasi Yang Responsif Terhadap Adanya Tindak Pidana Pencucian Uang melalui Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owneship) Dari Korporasi di Provinsi Kalimanta Barat”, ini diikuti oleh para peserta yang terdiri dari Notaris, UMKM, Perbankan, Asosiasi dan beberapa Instansi Pemerintah yang terkait dalam kegiatan ini, dan dilaksanakan dengan tetap mentaati dan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku di tengah masa pandemi COVID-19 saat ini.

Usai acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar, Toman Pasaribu, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Kalimantan Barat, Edwin Razuardi, Ahli Muda Bidang Hukum dari PPATK yang hadir secara daring, Ina Purwanti Rahayu, Ketua Pengwil Provinsi Kalbar INI, Carolina Anggraini, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pontianak, Petrus Yani Sukardi dan selaku moderator adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan. (Humas)

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2021 06 16 at 16.14.27

WhatsApp Image 2021 06 16 at 16.16.03

WhatsApp Image 2021 06 16 at 16.15.34

WhatsApp Image 2021 06 16 at 16.16.56

WhatsApp Image 2021 06 16 at 16.16.30

WhatsApp Image 2021 06 16 at 16.16.10

WhatsApp Image 2021 06 16 at 16.17.08

WhatsApp Image 2021 06 16 at 16.14.51

WhatsApp Image 2021 06 16 at 16.15.09


Cetak   E-mail