Sambangi Aparat Penegak Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalbar Serius Tegakkan Hukum Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2021 02 25 at 16.07.38

Singkawang - Menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyambangi Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Mempawah dan Polres Singkawang, Kamis (25/02/2021).

Diawali kunjungan ke Polres Mempawah, Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan yang juga selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Devy Wijayanti serta Fungsional pada Sub Bidang KI, disambut oleh Kaur Bin Ops (KBO) Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Suratmin.

Iptu Suratmin mengatakan, untuk tahun 2016 – 2021 tidak ada angka pelanggaran dan pengaduan masyarakat terkait HKI di Kabupaten Mempawah. Ia menambahkan potensi pelanggaran dan pengaduan HKI masih sangat rendah. Hal ini dikarenakan HKI adalah delik aduan, jadi upaya yang dilakukan oleh pihaknya adalah memberikan himbauan guna pencegahan terhadap pelanggaran HKI di wilayah kerja Polres Mempawah.

Berkaitan dengan hal tersebut, Polres Mempawah akan sangat mendukung apabila masyarakat di wilayahnya menerima informasi atau sosialisasi tentang HKI dari Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Usai dari Polres Mempawah, Tim Kantor Wilayah bertolak ke Polres Singkawang. Disana tim disambut oleh KBO Reskrim Polres Singkawang, Iptu Samsudin. Pihak Polres Singkawang mengatakan, potensi pelanggaran HKI di wilayah Singkawang masuk dalam tingkatan sedang. Selama periode 2016 – 2021 tidak ada pelanggaran yang masuk. Iptu Samsudin berujar, apabila ada laporan atau pengaduan yang masuk, masih dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau mediasi, sehingga tidak sampai ke pengadilan.

Selain itu, Iptu Samsudin menjelaskan upaya yang ditempuh Polres Singkawang adalah dengan menggandeng Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Singkawang serta DInas Kesehatan Kota Singkawang guna memberikan himbauan kepada masyarakat guna mencegah pelanggaran HKI. Hal itu senada dengan Restorasi Justice System (RJS) yang merupakan program 100 hari kerja Kapolri terkait HKI.

Tim Humas Kantor Wilayah saat konfirmasi kepada Edy Gunawan melalui Whatsapp mengatakan, dengan tidak adanya kasus pelanggaran HKI yang terjadi rentang 2016 – 2021, membuktikan sinergitas dan kolaborasi pihak kepolisian dan Kanwil Kemenkumham Kalbar berjalan dengan baik.

“Koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Kepolisian selama ini sudah terbangun dengan baik. Saya berharap sinergitas dan kolaborasi yang sudah ada ini dapat kita tingkatkan, tentunya dengan memberikan sosialisasi dan penyatuan persepsi dikalangan APH dan juga masyarakat,” ujar Edy.

Dikesempatan yang sama Edy juga turut mengucapkan terima kasih kepada Pihak Kolres Mempawah dan Polres Singkawang atas kerja samanya selama ini. (Humas)

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2021 02 25 at 16.07.39

WhatsApp Image 2021 02 25 at 16.07.39 1

WhatsApp Image 2021 02 25 at 16.14.14

WhatsApp Image 2021 02 25 at 16.07.38 1

Cetak