Berikan Kepastian dan Perlindungan Hukum, Kakanwil Serahkan Sertifikat Merek

WhatsApp Image 2021 01 25 at 15.32.11

Pontianak-Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyerahkan Sertifikat Merek WJ Super Dempul, Senin (25/01/2020).

Mengambil tempat di ruang tamu Kepala Kantor Wilayah, penyerahan sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan. Sertifikat ini diterima oleh Vinalia mewakili Wibertus selaku pemilik Hak merek.

Pengajuan Hak Merek WJ Super Dempul diterima pada tanggal 28 Maret 2019 lalu. Perlindungan merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai tanggal 28 Maret 2029. Dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. (Humas)

WhatsApp Image 2021 01 25 at 15.32.11


Cetak   E-mail