Komitmen Berikan Asimilasi Rumah, Divpas Gelar Konsultasi Teknis Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

1 Kontekspas Hotel Star

Pontianak - Dalam rangka Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar menyelenggarakan Konsultasi Teknis Penyelenggaraan Layanan Pemasyarakatan Tahun 2021 Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi dengan tema Strategi Pemenuhan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Dalam Masa Pandemi Covid-19, Senin (25/1/2021) di Ruang Pertemuan Skygarden Hotel Star Pontianak.

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprobowati selaku ketua Panitia Kegiatan dan dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimamtan Barat, Fery Monang Sihite, sekaligus membuka kegiatan Konsultasi Teknis tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Keimigrasian, Pamuji Raharja, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, Kepala UPT di Kota Pontianak dan diikuti oleh 44 peserta yang terdiri dari 3 Kepala Bapas, 1 pejabat struktural bidang registrasi, 35 orang petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan 6 operator SDP yang ada di UPT Pemasyarakatan se-Kaimantan Barat.

Suprobowati dalam sambutannya menyampaikan, dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan Kinerja dalam mewujudkan Revitalisasi Pemasyarakatan dan pemenuhan Target Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2021.

"Kami ingin menyamakan persepsi atau pola pikir dan budaya kerja bagi para Pembimbing Kemasyarakatan, terkait Layanan Integrasi dan Asimilasi, terkait Permenkumham Nomor 32 Tahun 2021. Bangun komitmen dan integritas Petugas dalam pelayanan publik dan harus transparan'', tegas Suprobowati.

Dirinya menambahkan, target Asimilasi rumah hingga tanggal 30 Juni 2021 sebanyak 496 WBP, sedangkan yang telah terealisasi hingga saat ini sebanyak 48 WBP.
"Kami berkomitmen dalam progran asimilasi rumah ini, dalam rangka upaya mengurangi kapasitas atau overcrowded penghuni Rutan/Lapas di Kalimantan Barat", pungkasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Fery Monang Sihite berharap peserta dapat mengikuti kegiatan Konsultasi teknis ini dengan baik. "Ikuti kegiatan ini dengan baik, pahami materi yang diberikan karena akan sangat bermanfaat saat menjalankan tugas dan fungsi ketika kembali ke UPT masing-masing", ujarnya.

"Pahami tugas dan fungsi sebagai Pembimbing Pemasyarakatan, maka kita dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Saya harapkan asimilasi ini bukan hanya kejar-kejaran jumlah saja, tapi WBP yang mendapatkan program asimilasi rumah dapat kembali dan diterima masyarakat. Mereka sadar akan kesalahan yang telah mereka perbuat", tutup Fery. (nar/ed : humas divpas/eth_)

Dokumentasi :

2 Kontekspas Hotel Star2 Kontekspas Hotel Star2 Kontekspas Hotel Star2 Kontekspas Hotel Star2 Kontekspas Hotel Star2 Kontekspas Hotel Star2 Kontekspas Hotel Star


Cetak   E-mail