Kemenkumham Kalbar Tandatangani MoU Dengan OBH Terkait Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

1 MoU Kanwil dan OBH

Pontianak – Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat melaksanakan Penandatanganan Kontrak (MoU) Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2021 khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu (miskin) dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.

Penandatangan MoU ini dilaksanakan di Ruang Rapat 1 Kanwil Kemenkumham Kalbar pada Jum’at (22/1) dengan dihadiri oleh 4 OBH yaitu LBH Galaherang Mempawah, LKKBH Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Peremuan dan Keluarga Kalimantan Barat serta LBH Gema Bersatu Mempawah.

Sebelum penandatangan kontrak, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu yang turut didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Edy Gunawan, memberikan paparan seputar evaluasi bantuan hukum Tahun 2020 serta persiapan bantuan hukum oleh OBH Tahun 2021. Toman Pasaribu juga menyampaikan mengenai persiapan verifikasi dan akreditasi baik bagi calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Baru maupun perpanjangan sertifikasi bagi PBH Lama.

“Terdapat pengurangan dan juga penambahan anggaran Bantuan Hukum ke masing-masing Organisasi Bantuan Hukum yang disebabkan tidak terserapnya anggaran di Triwulan II sebesar 40%, hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak Bantuan Hukum Tahun 2020, klausul tersebut juga terdapat dalam Kontrak Bantuan Hukum Tahun 2021, dan diharapkan dapat memacu OBH untuk dapat menyerap anggaran di Triwulan II”, ungkap Toman.

Masih dalam paparannya, Toman Pasaribu juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa kendala selama pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2020 yaitu pengarsipan di setiap OBH yang masih belum baik serta ada beberapa OBH yang tidak melaksanakan kegiatan Non Litigasi.

“Pada Tahun 2021, masing-masing OBH mendapatkan anggaran bantuan hukum yang disesuaikan dengan pelaksanaan anggaran di Tahun 2020, hal ini sebagai bentuk reward dan punishment bagi masing-masing OBH, yang diharapkan akan dapat  memacu penyerapan anggaran dengan lebih baik di Triwulan Awal Tahun 2021”, ujar Toman lebih lanjut.

Menutup paparannya, Toman berharap masing-masing OBH dapat mempersiapkan dokumen dalam hal persiapan kegiatan Akreditasi Ulang/Perpanjangan Sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum Periode 2019-2021 (PBH Lama). Agar OBH periode sebelumnya dapat kembali menjadi PBH di Periode Tahun 2022-2024 ataupun mendapatkan kenaikan Akreditasi.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penantangan kontrak (MoU) Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2021 antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan 4 perwakilan Organisasi Bantuan Hukum yang hadir saat itu. Hal ini dilaksanakan dengan harapan agar setiap OBH dapat memaksimalkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan dapat menyerap anggaran sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangi. (eth_)

DOKUMENTASI :

2 MoU Kanwil dan OBH

2 MoU Kanwil dan OBH

2 MoU Kanwil dan OBH

2 MoU Kanwil dan OBH

2 MoU Kanwil dan OBH

2 MoU Kanwil dan OBH

2 MoU Kanwil dan OBH

2 MoU Kanwil dan OBH

2 MoU Kanwil dan OBH

2 MoU Kanwil dan OBH


Cetak   E-mail