Bimbingan Teknis Penerapan Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Tahun 2020

WhatsApp Image 2020 11 27 at 14.40.33

Pontianak - Jumat (27/11) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah. Kegiatan diikuti oleh Ketua Bappemperda DPRD se-Kalimantan Barat; Kepala Biro Hukum dan Bagian Hukum se-Kalimantan Barat; Sekretaris DPRD se-Kalimantan Barat; Kepala Bidang Sosial Budaya Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN RI, Apri Listiyanto; Kepala Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup II Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN RI, Ade Irawan Taufik; serta Perancang Peraturan Perundangan-undangan.

Kegiatan dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD, Dini Nursilawati, dan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah.

Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara ditetapkan kembali dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut menempatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai “batu uji” dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, dalam perkembangannya seringkali peraturan perundang-undangan yang ada menimbulkan beberapa permasalahan sehingga belum dapat mewujudkan sistem hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Permasalahan tersebut antara lain:
a) peraturan perundang-undangan seringkali tidak memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat, sehingga hukum menjadi tertinggal dan tidak dapat mendukung pembangunan nasional; dan
b) peraturan perundang-undangan seringkali tidak mampu berfungsi secara efektif dan efisien sehingga berdampak antara lain:
    (1) hukum ditinggal oleh masyarakat;
    (2) hukum tidak dapat berjalan dengan baik;
    (3) daya guna dan hasil guna peraturan perundang-undangan masih rendah; dan
    (4) peraturan perundang-undangan kurang memberi kepastian hukum. Kondisi yang terjadi pada saat ini terdapat kecenderungan terlalu banyaknya peraturan perundang-undangan yang dibuat
         tanpa melihat dan disesuaikan dengan arah prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan konkret masyarakat.
Hal ini mengakibatkan jumlah peraturan menjadi semakin banyak.

Gejala hiper regulasi ini masih ditambah dengan rendahnya kualitas sebagian besar peraturan yang ditunjukkan antara lain adanya ketidaksesuaian antara pilihan jenis peraturan perundang-undangan dengan materi muatan yang diaturnya, multitafsir, tumpang tindih, inkonsisten, disharmoni antar peraturan perundang-undangan baik secara horizontal maupun vertikal, tidak efektif dan biaya tinggi.

Oleh karena itu harus dilakukan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari program penataan regulasi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Evaluasi peraturan perundang-undangan dilakukan dengan menggunakan instrumen standar baku berdasarkan metode dan kaidah-kaidah keilmuan, khususnya ilmu hukum, agar rekomendasi evaluasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

WhatsApp Image 2020 11 27 at 14.40.331

WhatsApp Image 2020 11 27 at 14.40.331

WhatsApp Image 2020 11 27 at 14.40.331

WhatsApp Image 2020 11 27 at 14.40.331

WhatsApp Image 2020 11 27 at 14.40.331

WhatsApp Image 2020 11 27 at 14.40.331

Cetak