Kanwil Kemenkumham Kalbar Laksanakan Giat Bimbingan Teknis Penyusunan Naskah Akademik Tahun 2020

WhatsApp Image 2020 11 26 at 18.26.32 2

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Naskah Akademik Tahun 2020 secara daring. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan, Ketua Bappemperda DPRD se-Kalimantan Barat, Kepala Biro Hukum dan Bagian Hukum se-Kalimantan Barat, Sekretaris DPRD se-Kalimantan Barat, serta para Perancang Peraturan Perundangan-undangan. Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kamis (26/11). Narasumber kegiatan Kepala Subbidang Penyusunan Naskah Akademik Ekuindagsosbud BPHN RI, Raymon, Kepala Subbidang Penyusunan Naskah Akademik Polhukampem BPHN RI, Tyas Dian Anggraeni.

Kegiatan dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu. Dalam sambutannya Toman menyampaikan Keberadaan Naskah Akademik dalam penyusunan suatu peraturan sangatlah penting mengingat kondisi yang sering terjadi saat ini yaitu sering tumpang-tindihnya dan inkonsistensi antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya. Selain itu juga menghindari perumusan peraturan perundang-undangan yang kurang jelas dan tidak didukung dengan sarana dan prasarana yang dipersyaratkan sehingga mengakibatkan sulitnya implementasi dan menimbulkan banyak interpretasi.  Dengan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis dan kritis, pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan ilmiah yang cukup kuat sebagai dasar mengapa suatu permasalahan harus diselesaikan dengan bantuan pembentukan peraturan, baik penyempurnaan/revisi atau penggantian.

“Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh didasarkan dengan asumsi-asumsi semata, akan tetapi harus didukung dengan data dan informasi yang lengkap dan akurat”, ujar Toman.

Menutup sambutannya Toman berharap dapat mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik dan berpihak kepada masyarakat. Semua pihak harus bekerja sama, bersinergi dan mendukung keberhasilan dari program dan kebijakan strategis nasional serta mempunyai peran yang strategis untuk membantu pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah yang harmonis, adil, konsisten, tidak diskriminatif, serta memperhatikan terlaksananya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2020 11 26 at 18.26.33 1

WhatsApp Image 2020 11 26 at 18.26.33 1

WhatsApp Image 2020 11 26 at 16.17.15 3

WhatsApp Image 2020 11 26 at 16.17.15 3

WhatsApp Image 2020 11 26 at 16.17.15 1

WhatsApp Image 2020 11 26 at 16.17.15 1

WhatsApp Image 2020 11 26 at 16.17.15 5

WhatsApp Image 2020 11 26 at 16.17.15 5

Cetak