Rapat Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang

WhatsApp Image 2020 10 21 at 20.23.46

Pontianak - Rabu (21/10) Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang yang membahas tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dan perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di ruang rapat 1 Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Pramella Y. Pasaribu, yang menyambut baik kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Ketapang ini. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 58 ayat (2). Pasal 63 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kanwil Kemenkumham sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mengambil peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional. Selain itu Kanwil Kemenkumham Kalbar akan membangun Sistem Aplikasi Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah secara Elektronik di Kalimantan Barat (Aplikasi SIAMORA).

Perubahan aturan pembentukan dan susunan perangkat daerah membawa pengaruh yang cukup signifikan di daerah sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah harus mengikuti perkembangan dinamika pemerintahan. Ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RKA SKPD diatur dalam Perda mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diwujudkan dalam APBD yang merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan Pengeluaran Daerah. Adapun materi muatan dalam raperda tersebut adalah penambahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe A dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe C. Dalam teknis pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat diikuti oleh Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten /Kota Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Rosiana; Kasubbid FPPHD, Dini Nursilawati; Kasubbag Produk Hukum Wilayah II, Fitria; Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Ketapang, Anti (Via Zoom); dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar.

WhatsApp Image 2020 10 21 at 20.23.41

WhatsApp Image 2020 10 21 at 20.23.41

WhatsApp Image 2020 10 21 at 20.23.41

WhatsApp Image 2020 10 21 at 20.23.41

Cetak