Sanggau - Pemusnahan barang bukti penggeledahan di Rutan Sanggau dilaksanakan oleh Tim Divisi Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Kadiv Pemasyarakatan, Suprobowati, bersama Kabid Kamkeswat Lola Basan Baran, Surianto. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang terlarang milik Warga Binaan Pemasyarakatan berupa handphone, charger dan barang elektronik lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
Barang bukti penggeledahan yang dimusnahkan merupakan hasil penggeledahan dalam kurun waktu terakhir. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. Karutan Sanggau, Acip Rasidi, berpesan kepada keluarga WBP agar dapat bekerja sama membina keluarganya yang sedang menjalani masa pidananya dengan tidak menyelundupkan barang-barang terlarang.
Setelah kegiatan pemusnahan dilaksanakan,dilanjutkan dengan melakukan rapid test pada jajaran Rutan Sanggau dan Rupbasan Sanggau. Hasil dari rapid test yang dilakukan, keseluruhannya non reaktif.