Rapat Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Tentang Pembentukan Desa

WhatsApp Image 2020 10 19 at 19.15.17

Pontianak - Kasubbid FPPHD, Dini Nursilawati, bersama dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar.menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Pembentukan Desa. Rapat juga diikuti oleh Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten /Kota Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Rosiana; Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Rosiana; Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat, Achmad Salafuddin; Kabag Pemerintah Setda Prov. Kalbar; Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Sekadau, Arif Muttaqin (Via Zoom); Kasubbag Pemerintahan Setda Kab. Sekadau (Via Zoom), Yosua Eko; dan Kasubbag Produk Hukum Wilayah 3, Tiopan.

Rapat dilaksanakan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Kabupaten Sekadau menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan 7 (tujuh) Desa, yaitu :
1. Pembentukan Desa Sempulau Indah Di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
2. Pembentukan Desa Tigur Jayadi Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
3. Pembentukan Desa Beringkai Rayadi Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
4. Pembentukan Desa Semerawaidi Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau.
5. Pembentukan Desa Engkulun Hulu di Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau.
6. Pembentukan Desa Sepantak Di Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau.
7. Pembentukan Desa Melanjan Rayadi Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau

Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh undang-undang selama alur pemekaran desa dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang mengatur tentang desa. Pemerintah Kabupaten Sekadau mempunyai kewenangan dalam menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa, karena merupakan perintah atau pendelegasian dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Materi muatan yang dimuat dalam Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan pedoman teknis yang telah diatur dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya serta kondisi sosiologis masyarakat di Kabupaten Sekadau.

WhatsApp Image 2020 10 19 at 19.15.17

WhatsApp Image 2020 10 19 at 19.15.17

WhatsApp Image 2020 10 19 at 19.15.17

WhatsApp Image 2020 10 19 at 19.15.17


Cetak   E-mail