Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar

IMG 2640

Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pramella Y. Pasaribu, melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Propinsi Kalimantan Barat, Anggota MPDN Kota Pontianak dan Kab Sintang serta Notaris Pengganti Kota Pontianak. Dengan total dua puluh satu (21) orang yang terdiri atas tujuh belas (17) Pejabat Administrasi, satu (1) PPNS, dua (2) orang MPDN, dan satu (1) orang notaris pengganti, dilantik hari ini Senin (19/10) di Aula Kantor Wilayah.

Mutasi dan promosi jabatan merupakan hal yang wajar dalam suatu Organisasi, Lembaga/Kementerian guna menghilangkan kejenuhan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta meningkatkan kinerja dan prestasi kerja dengan penuh tanggungjawab, serta meningkatkan  pola  karier  pegawai  dilakukan dengan sistem merit semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, dan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan organisasi dan tata Kerja yang lebih Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI) karena keberhasilan tugas dibidang Hukum dan HAM adalah tugas bersama.

IMG 2478

IMG 2478

IMG 2478

IMG 2478

Pramella mengingatkan kepada Pejabat Administrasi yang telah dilantik hari ini harus memahami bahwa jabatan yang diemban mempunyai tanggungjawab serta peran yang penting dalam tata kelola struktur organisasi dan peka terhadap situasi yang selalu berubah, sehingga kebijakan yang cermat dan teliti sangat diperlukan sesuai dengan roda zaman seiring berjalannya waktu. Sekarang ini Kanwil Kemenkumham Kalbar dan jajaran harus mempersiapkan diri dalam menuju target Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas SDM yang berintegritas, maka untuk mencapai zona integritas instansi WBK WBBM ditentukan faktor pengungkitnya yaitu manajemen perubahan, ketatalaksanaan, pelaksanaan sistem manajemen SDM, penguatan institusi pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan meningkatnya pelayanan publik, dan sebagai Pejabat publik harus menjadi pelayan masyarakat, berikan inovasi yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

IMG 2531

IMG 2531

Pramella juga berkata bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 yang lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meresmikan pengukuhan Revolusi Digitas Pelayanan Publik pada 11 unit pusat kerja. pengukuhan tersebut merupakan bentuk implementasi dari Reformasi Birokrasi dan Reformasi Digital yang diterapkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Layanan publik merupakan bentuk nyata dari pengabdian Aparatur Sipil Negara dalam melayani masyarakat secara birokrasi prima, bahwa bukan hanya mengikuti trend global melainkan diarahkan untuk mewujudkan good governance, yaitu tata pemerintahan yang baik, transpransi serta akuntabel dalam proses pemerintahan. Penerapan teknologi informasi diharapkan mampu memberikan pelayanan yang efektif serta efisien terhadap masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan Pengambilan/Pengucapan Sumpah Jabatan Pejabat PPNS mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat strategis dalam kerangka sistem peradilan pidana serta fungsi penegakan hukum. Artinya bahwa PPNS merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materil karena melalui proses penyidikan yang sejatinya sebagai tahapan awal penegakan hukum. Menyidik diartikan sebagai pemeriksaan permulaan terhadap adanya indikasi suatu pelanggaran hukum oleh Pejabat yang telah ditunjuk berdasarkan Undang-Undang. Namun perlu diperhatikan kewenangan yang dimilki PPNS berbeda-beda tergantung ranah penegakan yang diberikan Undang-Undang seperti kewenangan untuk menggeledah, menangkap, menyita ataupun pemblokiran rekening.

Keberadaan Pejabat PPNS adalah membantu Polri dalam pengemban fungsi Kepolisian, sehingga posisi strategis tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan Pejabat PPNS dalam penguatan peran, keberadaan dan fungsinya dalam menegakan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan memberikan Ketertiban dan Kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini disebabkan PPNS dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik harus selalu berkoordinasi dan dibawah pengawasan Polri atas dasar sendi-sendi hubungan fungsional dengan tetap memperhatikan hirarki masing-masing institusi.

Tantangan yang dihadapi PPNS dalam melaksanakan kewenangan penegakan hukum adalah adanya pengaruh globalisasi diberbagai sektor kehidupan, dinamika lingkungan strategis, dimensi transparansi dan akutabilitas, keadilan dan kepastian hukum serta dimensi Hak Asasi Manusia yang menuntut adanya peningkatan kualitas dan profesionalitas bagi PPNS. Peningkatan kualitas adalah proses, cara atau perbuatan untuk meningkatkan derajat kepandaian, kecakapan, keahlian atau mutu.

IMG 2541

IMG 2541

IMG 2541

IMG 2541

IMG 2541

IMG 2541

IMG 2541

Pramella juga mengatakan bahwa tujuan utama dari pembinaan dan pengawasan bagi notaris adalah agar notaris dalam menjalankan jabatan profesinya sebagai Pejabat Umum, berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, senantiasa meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum khususnya bagi penerima jasa notaris dan masyarakat pada umumnya. Dengan pengucapan sumpah anggota MPDN diharapkan mampu melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat preventif dan kuratif terhadap notaris dalam pelaksanaan jabatan sebagai notaris.

Keberadaan notaris diharapkan mampu menghasilkan produk hukum berupa akta-akta otentik, yang secara yuridis dan faktual mampu menggambarkan dan membuktikan  pristiwa hukum yang terjadi, sedangkan disisi lain notaris selalu berhadapan dengan  masyarakat yang kritis terhadap kebenaran peristiwa hukum yang terjadi maupun perbuatan hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Oleh karena itu, dituntut ketelitian dan kecermatan dalam memberikan pelayanan jasa di bidang kenotarian dalam rangka menciptakan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pada umumnya. 

IMG 2593

IMG 2593

IMG 2593

IMG 2593

IMG 2593

IMG 2593

IMG 2593

IMG 2593

IMG 2593

Cetak