Forum Diskusi Pemahaman Kebijakan Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan

WhatsApp Image 2020 10 15 at 16.07.113

Pontianak - Kasubbid FPPHD, Dini Nursilawati, bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar mengikuti Forum Diskusi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undanganan Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual melalui zoom meeting di Ruang Rapat 1, Kamis (15/10).

Forum Diskusi pemahaman kebijakan teknis Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan dimulai dengan Laporan dari Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang PUU, Nuryanti Widyastuti, dan selanjutnya dibuka oleh Widodo Ekatjahjana. Materi pertama disampaikan oleh Nuryanti Widyastuti tentang Pengaturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang PUU. Materi kedua disampaikan oleh Kasubdit Pembinaan Perancang PUU, Irma Suryanti tentang Mekanisme Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kesimpulan pada pelaksanaan Forum Diskusi adalah pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan yang dilakukan oleh Perancang sebelum tanggal 22 Juni 2016, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya (Pasal 12 Permenkumham No. 5 Thn 2020). Target angka kredit yang harus dicapai untuk setiap jenjang perancang setiap tahun hanya berlaku untuk unsur pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya sampai dengan 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan (Pasal 13 Permenkumham No. 5 Thn 2020).

Dalam hal Perancang sebagaimana dimaksud pada angka 2 mengajukan penilaian angka kredit dengan masa penilaian lebih dari 1 (satu) tahun, jumlah angka kredit yang dapat dinilai sebesar jumlah akumulatif dari capaian nilai paling tinggi angka kredit yang dapat diperoleh setiap tahunnya (Pasal 14 Permenkumham No. 5 Thn 2020). Ketentuan mengenai unsur pengembangan profesi bagi Perancang dalam mencapai target angka kredit yang harus dicapai untuk setiap jenjang perancang setiap tahun, perancang dapat melaksanakan unsur kegiatan pengembangan profesi berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan (Pasal 15 Permenkumham No. 5 Thn 2020).

WhatsApp Image 2020 10 15 at 16.07.11

WhatsApp Image 2020 10 15 at 16.07.11

WhatsApp Image 2020 10 15 at 16.07.11

Cetak