Rapat Terbatas Membahas Aplikasi Siamora

WhatsApp Image 2020 10 07 at 14.58.55

Pontianak - Kepala Subbidang FPPHD, Dini Nursilawati, bersama JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Drajad Fajar Bintara, dan JFT Pranata Komputer, Arifian Sulthana, melaksanakan rapat terbatas dengan Kepala Kantor Wilayah, Pramella Y. Pasaribu di Ruang Rapat Kakanwil dalam rangka memantapkan penerapan aplikasi Siamora Kakanwil. Pada rapat terbatas ini antara lain membicarakan tentang mekanisme penerapan Aplikasi ini kepada Pemerintah Daerah dan DPRD.

Dasar pengaplikasian Siamora adalah diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Kanwil Kemenkumham untuk melaksanakan proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Selain itu, hal ini sejalan dengan salah satu tugas Kanwil Kemenkumham yakni melakukan fasilitasi penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Seiring dengan perubahan zaman dan perkembangan teknologi khususnya di bidang Teknologi Informasi, Kanwil Kemenkumham Kalbar melakukan pengembanganan layanan aplikasi dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi atas proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah di seluruh Daerah di Provinsi Kalimantan Barat, yang  dinamankan aplikasi Si Amora. Melalui aplikasi ini Pemerintah Daerah dapat memantau sudah sampai pada tahapan mana pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Selanjutnya, salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang responsif terhadap perkembangan masyarakat atau membuat keadaan hukum yang sesungguhnya hidup dalam masyarakat adalah dengan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Saat ini terdapat 21 (dua puluh satu) orang Perancang PUU pada Kanwil Kemenkumham Kalbar

Dalam rangka proses awal penerapan aplikasi Siamora maka Kanwil akan melakukan MoU dengan Pemda dan DPRD se-Kalimantan Barat, dan dengan penerapan aplikasi ini diharapkan pemerintah daerah dan DPRD dapat mengawal proses pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kanwil.

WhatsApp Image 2020 10 07 at 14.58.551

WhatsApp Image 2020 10 07 at 14.58.551

WhatsApp Image 2020 10 07 at 14.58.551


Cetak   E-mail