Toman Pasaribu Pimpin Pendampingan Permohonan Pendaftaran KI Di Kabupaten Sambas

WhatsApp Image 2020 10 01 at 16.56.21

Sambas - Untuk meningkatkan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, menggelar diskusi kelompok dan pendampingan permohonan KI di Kabupaten Sambas, Kamis (01/10).

Diskusi Kelompok dan pendampingan ini mengambil tempat di Aula Institut Agama Islam (IAIS) Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, dengan menghadirkan narasumber dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, Kabid Pelayanan Hukum, Muhayan, Kasubbid Pelayanan KI, Devy Wijayanti, Operator Pendaftaran Permohonan KI, Sigit Pramono serta dimoderatori oleh Kasubbid Pelayanan AHU, Krisman Samosir.

Dalam sambutannya, Toman Pasaribu mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dari hadirnya pemerintah untuk melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi Kemenkumham terkait dengan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

“Pendaftaran Permohonan Kekayaan Intelektual masih relatif rendah, karena masyarakat dan pelaku usaha masih ada sebagian yang belum faham tentang pentingnya perlindungan KI tersebut” ujar Toman.

“Pelindungan hukum dimaksudkan sebagai proteksi terhadap peniruan, penggandaan dan pencurian yang sangat merugikan para pelaku usaha itu sendiri,” tutup Toman.

Kegiatan ini diikuti oleh Sentra KI Wilayah Kabupaten Sambas yang terdiri dari UMKM, pelaku seni, akademisi, dan stakeholder yang terkait KI. (HUMAS)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2020 10 01 at 16.57.28

WhatsApp Image 2020 10 01 at 16.57.28

WhatsApp Image 2020 10 01 at 16.57.28

WhatsApp Image 2020 10 01 at 16.57.28


Cetak   E-mail