⁣Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Daerah⁣

WhatsApp Image 2020 09 18 at 08.50.551

Sanggau - Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Edy Gunawan, bersama dengan Kasubbid FPPHD, Dini nUrsilawati, dan JFU Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH⁣ melakukan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan JDIH di Bagian Hukum Kabupaten Sanggau. Rombongan dari Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar diterima oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM, Marina Rona;⁣ Kasubbag Dokumentasi dan Penelaahan Produk Hukum, Bambang;⁣dan Kasubbag Pembentukan Produk Hukum Daerah, Helena Aryu, pada hari Kamis (17/09).

Kegiatan koordinasi dan konsultasi JDIH ini dilakukan dalam rangka penguatan keberadaan JDIH di daerah, khususnya di Bagian Hukum Kabupaten Sanggau yang berperan penting dalam pendokumentasian Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur yang telah diterbitkan serta penyebarluasan dokumen hukum sebagai bagian dari keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat.⁣

Keberadaan JDIH di Bagian Hukum Sekretariat Daerah juga diharapkan tidak hanya memuat Produk Hukum berupa Peraturan Daerah yang telah diundangkan, namun juga sejak tahap Perencanaan yang berupa Naskah Akademik. Hal ini diharapkan agar masyarakat mengetahui dasar dari pembentukan suatu Peraturan Daerah.⁣ Tahapan pembentukan Peraturan Daerah dimulai saat perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Melalui adanya JDIH di Bagian Hukum Kabupaten Sanggau, maka penyebarluasan Peraturan Daerah merupakan bagian dari peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggungjawab.⁣ (ft/nar:Kontributor JDIH_Fanty)

WhatsApp Image 2020 09 18 at 08.50.54

WhatsApp Image 2020 09 18 at 08.50.54

WhatsApp Image 2020 09 18 at 08.50.54

Cetak