Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar apel pagi pegawai yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam rangka penguatan Tim Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Apel pagi juga digelar secara online dan diikuti oleh seluruh UPT se- Kalbar, Selasa (04/08).
Bertindak sebagai pembina apel adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Pramella Y. Pasaribu dan komandan apel adalah Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Samuel P. Panggabean.
Rangkaian kegiatan apel pagi adalah penyematan tanda Satgas WBK/WBBM kepada para Kepala Divisi oleh Kakanwil, pemberian secara simbolis multivitamin penunjang daya tahan tubuh kepada perwakilan pegawai Kanwil Kemenkumham Kalbar oleh pembina apel, serta pembacaan deklarasi penguatan Zona Integritas menuju WBK/WBBM oleh Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan.
Pramella dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh pegawai di masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini, semua agar senantiasa menjaga kesehatan dan mematuhi standar protokol kesehatan (physical distancing, rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker dan/atau face shield) untuk keselamatan bersama. Program pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dicanangkan di awal tahun 2020 telah memasuki masa evalusi yang dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI).
Tahun lalu, Kanwil Kemenkumham Kalbar mengusulkan 3 Satuan Kerja, dari usulan tersebut berhasil mendapatkan 1 Satuan Kerja Pembangunan Zona Integritas, dengan berpredikat WBK, yaitu Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang. Pada tahun ini, akan mengusulkan 15 Satuan Kerja (14 Satuan Kerja Kerja Pembangunan Zona Integritas WBK dan 1 Satuan Kerja WBBM). Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan untuk memastikan sebanyak-banyaknya satuan kerja yang diusulkan, berhasil mendapatkan predikat WBK maupun WBBM.
Kakanwil memerintahkan kepada koordinator WBK/WBBM pada masing-masing Satker selaku Pembina, agar senantiasa mengawasi satuan kerja yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing, dalam pemenuhan Komponen Pengungkit pada Aplikasi Elektronik Reformasi Birokrasi (E-RB), dengan mengacu pada Surat Inspektur Jenderal sehingga dokumen yang disajikan oleh satuan kerja memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2019. Pramella juga memerintahkan agar seluruh Tim Kerja melakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala, memantau hasil Survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan hasilnya harus menunjukkan Trend Positif, sehingga pada saat penilaian akhir oleh Tim Penilai Nasional (TPN) semua kriteria yang dipersyaratkan dapat kita penuhi.
Kakanwil juga mengharapkan pernyataan sikap seluruh Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas dan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, “satunya kata dan perbuatan”. Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenkumham Kalbar harus bisa memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak ada praktek percaloan, harus bebas pungli, petugas memberikan pelayanan secara responsif, prosedur yang jelas, biaya yang transparan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian waktu penyelesaian. (Humas)