Evaluasi dan Capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2020

WhatsApp Image 2020 07 30 at 09.58.16

Pontianak - Kamis (30/07) Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengikuti undangan rapat dalam rangka Evaluasi dan Capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2020, secara virtual menggunakan zoom meeting di Ruang Network Operation Control (NOC) Kanwil Kalbar. Kegiatan rapat ini diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Hendri Budi Iskanto, dan para pengelola keuangan Kanwil Kalbar.

Pelaksanaan kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Keuangan. Kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Narasumber dari DJA dan DJPb serta sesi tanya jawab kepada para peserta. Dalam rangka evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran dalam masa pandemi COVID 19 diperlukan regulasi dalam penanganan COVID 19 sesuai dengan PMK Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Acara Revisi Anggaran TA 2020 dan surat DJA No. S-1200/AG/2020 tanggal 19 Juli 2020 tentang penjelasan SBM dalam pelaksanaan Tata Normal Baru. Selain itu, berdasarkan Surat DJPb Nomor S-614/PB/2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Penilaian IKPA K/L TW III dan IV Tahun 2020 pada aplikasi OM SPAN maka penilaian kembali IKPA dimulai TMT 1 Juli 2020, cut off update/revisi halaman III DIPA untuk TW III diperpanjang s.d. tgl 6 Agustus 2020 serat kebijakan relaksasi IKPA berdasarkan S_258 dicabut dan tidak berlaku.

WhatsApp Image 2020 07 30 at 10.56.04

WhatsApp Image 2020 07 30 at 12.02.45

Hal-hal penting dalam rapat evaluasi kali ini adalah : Menginventarisasi potensi anggaran yang tidak terserap dalam upaya menutup potensi pagu minus Belanja Pegawai sehingga target penyerapan anggaran Kemenkumham TA 2020 dapat tercapai; Mengupayakan percepatan realisasi anggaran di semua unit Kemenkumham, mengingat realisasi anggaran s.d. akhir Juli 2020 masih sebesar 46,69 % utamanya percepatan realisasi anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal; Tetap aktif melakukan input data capaian volume keluaran satker setiap bulan; Terkait surat Ditjen Perbendaharan mengenai penilaian kembali IKPA per 1 Juli 2020, agar satker kembali memperhatikan ke-13 indikator penilaian dengan strategi yang terdapat pada slide paparan; Agar satker segera melakukan revisi atas belanja terkait penanganan Covid-19 yang belum sesuai dengan akun-akun khusus COVID (yang sebelumnya diinformasikan tidak perlu, dengan surat terbaru Dirjen Perbendaharaan perlu dilakukan penertiban); Akan dilakukan kembali kajian atas masukan/keluhan dari satker Imigrasi yang MP nya mengalami Penurunan jika dibandingkan dengan pagu satker sehingga penyerapannya rendah; Mengingatkan kembali bahwa biaya rapid tes tidak dibebankan pada akun perjalanan dinas, tetapi tetap pada akun khusus Covid-19; Segala kendala yang mengakibatkan penurunan nilai IKPA diluar kuasa satker agar berkoordinasi dengan KPPN setempat disertai dengan kronologis; Untuk diketahui, bahwa perubahan jenis belanja dari 52 ke 53 terkait Covid-19 dapat dilakukan di Kanwil Perbendaharaan setempat; Nilai IKPA semester I agar menjadi acuan untuk dilakukan perbaikan sebagai persiapan pelaksanaan anggaran dan nilai IKPA di semester II; Memperhatikan kembali surat Dirjen Anggaran Kemenkeu nomor S-1200/AG/2020 tentang Penjelasan Standar Biaya Masukan dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru.

WhatsApp Image 2020 07 30 at 10.56.04

WhatsApp Image 2020 07 30 at 09.58.16

WhatsApp Image 2020 07 30 at 09.58.161

WhatsApp Image 2020 07 30 at 09.58.16

Cetak