Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Lapor dan Database Pelayanan Publik Melalui Aplikasi SIPP

01

Pontianak - Senin (27/07) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pramella Y. Pasaribu, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan; Kepala Divisi Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Bagian Program dan HUmas, Uray Aswin Umar; Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Tri Murni; Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Samuel P. Panggaben; Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan; Kepala Subbagian Humas RB dan TI, Zulzaeni Mansyur; serta Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Ardian Setiawan, mengikuti Teleconference Optimalisasi SP4N-LAPOR dan SIPPN sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM RI melalui zoom meeting.

Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) dan Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasei Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Bertindak sebagai Ketua Penyelenggara adala Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Pagar Butar Butar.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto, bertindak sebagai keynote speaker dan membuka acara teleconference secara resmi. Dalam sambutannnya, Sekjen mengapresiasi kinerja pengelola LAPOR! di Kemenkumham dimana Kemenkumham terpilih sebagai top 25 K/L/Pemda Pengelola LAPOR! Terbaik. Menurut Bambang Rantam, sejak pandemi Covid 19, jumlah laporan masyarakat menurun drastis. Data aduan pertanggal 22 Juli 2020 berjumal 966 laporan. Namun hal ini bukan menjadi alasan bagi pengelola LAPOR! untuk mengendurkan semangat dan kualitas penanganan aduan pelayanan Publik di Kemenkumham. Pengelolaan pengaduan harus tetap berjalan sesuai prinsip LAPOR!: Mudah, Terpadu dan Tuntas.

Disamping LAPOR!, seluruh K/L wajib menyampaikan semua infromasi terkait pelayanan publik ke website Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPPN) yang dibangun oleh Kementerian PANRB. Hal ini untuk mempermudah masyarakat mengetahui segala informasi pelayanan publik yang dibutuhkan, tujuan SIPP adalah Terwujudnya Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat yang Efektif, Terwujudnya Keterpaduan Informasi Pelayanan Publik, dan Tercegahnya Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Narasumber pada Telencoferce adalah Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa. Dalam paparannya, Diah menjelaskan Roadmap Bidang Pelayanan Publik yang sesuai Visi Presiden, Konsep dan Dasar Hukum SP4N dan Data Pengelolaan SP4N LAPOR! Kemenkumham.

Diah juga menjelaskan Dasar Hukum SIPPN, maksud dan tujuan pembentukan SIPPN, pemanfaatan SIPPN untuk masyarakat dan instansi pemerintah, serta data keterhubungan SIPPN Kemenkumham RI. (Humas_rzh)

01

01

01

01

01

01

01

01

Cetak