Rapat ke-12 Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Tentang Ketertiban Umum

WhatsApp Image 2020 06 30 at 19.03.57

Pontianak - Selasa (30/06) Bidang Hukum Divisi Yankumham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar rapat ke-12 fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah Kabupaten Melawi tentang ketertiban umum. Rapat berlangsung secara langsung dan juga melalui video conference menggunakan Google Meet. Peserta pada rapat ini adalah Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi (via Google Meet); Perwakilan Polisi Pamong Praja Kabupaten Melawi (via Google Meet); Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum, Dini Nursilawati; Kasubbag Wilayah III Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat; dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (langsung dan via Google Meet).

Bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. Di dalam Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan antara lain untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap Perda dan/atau Perkada. Disamping itu Satuan Polisi Pamong Praja dapat melakukan tindakan hukum (pro-yustisi) terhadap pelanggaran Perda dan Perkada untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan mengenai ketertiban umum diarahkan guna pencapaian kondisi yang kondusif bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Melawi yang dinamis dirasakan memerlukan Peraturan Daerah yang menjangkau secara seimbang antara subjek dan objek hukum yang diatur. Oleh karena itu, dalam upaya menampung persoalan dan mengatasi kompleksitas permasalahan dinamika perkembangan masyarakat diperlukan pengaturan sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Melawi. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota tertuang dalam Tabel Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf E Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan masyarakat Sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan dalam penanganan gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota serta Penegakan Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota. Sesuai ketentuan dalam Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dilaksanakan oleh Polisi Pamong Praja.

Pemerintah Kabupaten Melawi sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, namun dalam Peraturan Daerah tersebut, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

WhatsApp Image 2020 06 30 at 19.03.58

WhatsApp Image 2020 06 30 at 19.03.58

WhatsApp Image 2020 06 30 at 19.03.58

WhatsApp Image 2020 06 30 at 19.03.58

Cetak