Kanwil Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Prasarana dan Sarana Pendidikan Kabupaten Melawi

WhatsApp Image 2020 06 29 at 13.41.53

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang Prasarana dan Sarana Pendidikan Senin, 29 Juni 2020 bertempat di ruang rapat I Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Edi Gunawan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi (via Google Meet), Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi (via Google Meet),  Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Kalbar, Dini Nursilawati, Kasubbag Wilayah III Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi  tentang Prasarana dan Sarana pendidikan merupakan pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pemerintah Daerah Kabupaten melawi telah membuat Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Melawi dan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang Implementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar. Namun untuk Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Melawi substansinya masih belum disesuaikan dengan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kewenangan kabupaten kota dalam bidang pendidikan sub urusan manajemen pendidikan hanya sampai pengelolaan pedidikan dasar dan pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi sebaiknya tidak hanya mengatur Prasana dan Sarana Pendidikan saja, namun memuat kewenangan Pemerintah Kabupaten dibidang pendidikan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, karena Prasana dan sarana pendidikan merupakan bagian dari penyelengenggaran dan pengelolaan pendidikan, maka lebih baik Pemerintah Daerah Kabupaten melawi mengatur penyelengenggaran dan pengelolaan pendidikan dan mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Melawi karena substansinya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2020 06 29 at 13.41.53 1

WhatsApp Image 2020 06 29 at 13.41.53 1

WhatsApp Image 2020 06 29 at 13.41.53 1

Cetak