Kanwil Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Melawi

WhatsApp Image 2020 06 26 at 19.03.58

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Jumat, 26 Juni 2020.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalbar, Toman Pasaribu, Kepala Bagian Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Edi Gunawan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi (via Google Meet), Perwakilan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi (via Google Meet),  Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Kalbar, Dini Nursilawati, Kasubbag Wilayah III Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar.

Pemerintah berdasarkan Pasal 232 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang antara lain memerintahkan Pemerintah kabupaten melawi melakukan penambahan pada struktur organisasi pemerintahan yaitu pembentukan Dinas Komunikasi dan Informatika yang mewadahi urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, persandian serta statistik dan pembentukan badan Kesatuan Bangsa dan Politik  yang mewadahi urusan Kesatuan bangsa dan Politik dengan harapan agar penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan  pada urusan pemerintahan bidang tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab.

Dalam rangka mengatur perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi perlu menetapkan kebijakan melalui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Adapun materi muatan dalam raperda tersebut antara lain adalah harus menyesuaikan Jabatan Perangkat daerah berdasarkan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, menyesuaikan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika, menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 kelembagaan perangkat daerah Kesatuan Bangsa dan Politik dan menyesuaikan perubahan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah ini dengan Lampiran II Undang-Undang 12 Tahun 2011.

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2020 06 26 at 19.03.59 1

WhatsApp Image 2020 06 26 at 19.03.58 1

 

Cetak