Kanwil Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Melawi

WhatsApp Image 2020 06 25 at 17.57.01

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Melawi. Kamis, 25 Juni 2020.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalbar, Toman Pasaribu, Kepala Bagian Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Edi Gunawan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi (via Google Meet), Perwakilan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi (via Google Meet),  Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Kalbar, Dini Nursilawati, Kasubbag Wilayah III Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar.

Kabupaten Melawi telah membentuk Badan Usaha Milik Daerah  Penyelenggara Pengembangan Sistem penyediaan air minum yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi. Peraturan Daerah tersebut kemudian perlu diganti dalam rangka menyesuaikan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Melawi sesuai dengan amanat Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pendirian perumda ini lebih diprioritaskan dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, juga untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didasarkan pada potensi, karakteristik dan kebutuhan daerah. Salah satu jenis usaha yang sentral peranannya adalah bidang Jasa Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum) dalam rangka melayani kepentingan umum penyediaan air bersih. Pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Salah satu wewenang dan tanggung jawab Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum tersebut adalah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum dan pengembangan sistem penyediaan air minum.

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2020 06 25 at 17.57.031

WhatsApp Image 2020 06 25 at 17.57.031

WhatsApp Image 2020 06 25 at 17.57.031

Cetak