Forum Diskusi Digital: Paralegal dan Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Desa Gambut oleh Badan Restorasi Gambut

WhatsApp Image 2020 05 18 at 20.05.09

Pontianak – Senin (18/05) Sri Ayu Septinawati, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, dan Dini Nursilawati, Perancang PUU Madya merangkap Kasubbid FPPHD mengikuti Forum Diskusi Digital: Paralegal dan Akses Terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Desa Gambut oleh Badan Restorasi Gambut melalui aplikasi zoom.

Narasumber pada kegiatan kali ini adalah : Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N. - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham; Dr. Dian Rositawati - Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera; Prof Ward Berenschot - Guru Besar Perbandingan Antropologi Politik, Universiteit van Amsterdam; Dr. Hermansyah, S.H., M.Hum - Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura; Yuyus Afrianto, S.Hut, M.Sc. - Badan Restorasi Gambut; Darman - Paralegal Masyarakat Gambut, Jambi; Asep Yunan Firdaus, S.H., M.H.- Direktur Epistema Institute. Dengan moderator pada forum diskusi adalah Dr. Myrna A. Safitri - Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG.

Kegiatan forum ini membahas:

1. Kebijakan pemerintah terkait pemberdayaan hukum dan penguatan paralegal masyarakat desa;

2. Ragam dan tipologi konflik terkait sumber daya alam dan akses masyarakat terhadap keadilan di provinsi prioritas restorasi gambut - termasuk keadilan bagi petani dan peladang; dan

3. Efektivitas peran paralegal desa dalam kaitan dengan pencapaian tujuan ke-16 SDGs.

Dan tindak lanjut yang harus dilakukan Kanwil kemenkumham Kalbar adalah kualitas Paralegal perlu ditingkatkan agar mampu memberi layanan bantuan hukum yang lebih berkualitas, yang salah satu upayanya dengan memberikan pengaturan yang lebih jelas terkait paralegal sehingga keberadaannya lebih terkontrol dan menjadi lebih baik

WhatsApp Image 2020 05 18 at 20.05.09 1

WhatsApp Image 2020 05 18 at 20.05.09 1

WhatsApp Image 2020 05 18 at 20.05.09 1

WhatsApp Image 2020 05 18 at 20.05.09 1


Cetak   E-mail