Monev Pengelolaan JDIHN: Percepatan Integrasi Basis Data Peraturan Perundang-undangan

cover

Pontianak (15/5) – Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIHN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dilaksanakan melalui video conference. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum, Yasmon. Peserta Kegiatan di Kantor Wilayah dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan, dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Dra. Mudahamiah.

Dalam sambutannya, Yasmon memberikan arahan singkat mengenai perkembangan JDIH secara nasional serta informasi mengenai pentingnya penguatan dan percepatan keberadaan JDIH di institusi yang ada di seluruh Indonesia. “Mendukung kebijakan pemeritah saat ini bahwa penataan regulasi pembangunan basis data peraturan perundang-undangan yang terintegrasi merupakan salah satu prioritas, tentu saja pembangunan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi ini diwujudkan melalui JDIHN”, ujar Yasmon.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pelaporan pelaksanaan pengelolaan JDIHN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu. Anggota JDIH di Kalimantan Barat yang sudah terintegrasi berjumlah 8 anggota dengan penambahan Integrasi dari Kabupaten Sambas pada pada tanggal 13 April 2020. Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat menduduki peringkat ke-9 dalam kelompok JDIH Menengah di Indonesia. Ujar Toman Kantor Wilayah akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat selaku pusat JDIHN di daerah untuk melakukan penguatan dan percepatan integrasi anggota JDIH di wilayah Kalimantan Barat.

Yasmon mengharapkan rekan-rekan di Kantor Wilayah dapat bersinergi, berkoordinasi, dan menjalin komunikasi semaksimal mungkin dengan DPRD maupun Sekretariat Dewan perihal pembentukan website JDIH, sesuai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2020 05 15 at 11.19.13

WhatsApp Image 2020 05 15 at 11.19.13 1

WhatsApp Image 2020 05 15 at 11.19.13 1

Cetak