Koordinasi Pelaksanaan Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2020 05 13 at 10.15.563

Pontianak - Rabu (13/05) dalam rangka melaksanakan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2019 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM dan petunjuk pelaksanaan Target Kinerja dibidang Kekayaan Intelektual Nomor HKI PR.02.02-03, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Devy Wijayanti, Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI, Zulzaeni Mansyur, dan JFU Pengolah Data Laporan, Nedi Azmi, mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan target kinerja Pelaporan B06 melalui aplikasi zoom meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Pada saat rapat disebutkan bahwa terdapat 3 (tiga) Target Kinerja Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual 2020 yaitu :

- Inventarisasi Potensi Kekayaan Intelektual, dengan ukuran keberhasilan terbentuknya Peta Potensi Kekayaan Intelektual sebagai dasar diseminasi di 33 Kantor Wilayah;

- Meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui peningkatan kerjasama dengan pemerintah daerah, sentra KI dan komunitas-komunitas, dengan ukuran keberhasilan adalah jumlah permohonan KI di Kabupaten/Kota/Provinsi meningkat, dan jumlah inventarisasi KI di Kabupaten/Kota/Provinsi meningkat;

- Optimalisasi pemetaan potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual dan pengawasan indikasi geografis di wilayah, dengan ukuran keberhasilan adalah tersedianya Peta Pelanggaran KI, dan terjaminnya konsistensi mutu produk IG sesuai persyaratan dokumen deskripsi IG.

WhatsApp Image 2020 05 13 at 10.15.56

WhatsApp Image 2020 05 13 at 10.15.56

 

Cetak