Pontianak (27/03) – Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan didampingi Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Ardian Setiawan serta JFU Bagian Program dan Pelaporan mengadakan Teleconference Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipusatkan di ruang Strategic Information System (SIS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan diikuti oleh seluruh Operator RKAKL pada satuan kerja maupun divisi dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Tujuan dilaksanakannya teleconference ini untuk mendapatkan revisi anggaran berupa pergeseran antar output kegiatan dari masing-masing UPT dan Kantor Wilayah yang akan diajukan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam kesempatan tersebut, Anggiat Ferdinan menegaskan agar dilakukan percepatan Refocussing Anggaran guna memenuhi kebutuhan penangan Covid-19 diseluruh Satker dan Kantor Wilayah. Anggiat juga berpesan untuk masing-masing Kepala Satker agar memonitor langsung pelaksanaan Refocusing Anggaran tersebut mengingat waktu dan deadline yang ditentukan oleh Sekretariat Jenderal sampai dengan tanggal 30 Maret 2020.
Teleconference berlangsung dengan tertib dan lancar, para operator RKAKL masing-masing menyampaikan kegiatan apa yang sudah dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diantaranya pengadaan bilik steril, masker, hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, multivitamin dan penyemprotan disinfektan. (nar/ft : bran/eth)
DOKUMENTASI :