Teleconference Arahan Sekretaris Jenderal Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19

WhatsApp Image 2020 03 23 at 09.56.50 4 

Pontianak – Senin (23/03) Kepala Divisi Administrasi, bersama oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprobowati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, didampingi oleh Plt. Kepala Divisi Keimigrasian, Samuel Pagihutan; Kepala Bagian Umum, Ismanto Kurniawan; Kepala Bagian Program dan Humas, Uray Aswin Umar; Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan; dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Krisman Samosir, mengikuti kegiatan teleconference oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto, di ruang Network Operation Center Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI memberikan arahan langsung melalui video teleconference terkait pencegahan penyebaran Covid-19 kepada jajaran Unit Utama Eselon 1 dan Kantor Wilayah diseluruh Indonesia. Terkait hal tersebut diatas Sekretaris Jenderal memperbaharui surat perintah tentang WFH (work from home) tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah corona virus desease (covid-19) dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Jangan berspekulasi dan anggap remeh covid-19" himbaunya. Beliau juga menghimbau agar Unit Utama Eselon 1 dan Kantor Wilayah diseluruh Indonesia mengambil langkah-langkah konkrit dan terus berkordinasi dengan Dinas Kesehatan di daerah. (ft/nar:Humas)

Dokumentasi:

 

WhatsApp Image 2020 03 23 at 09.56.50

 

WhatsApp Image 2020 03 23 at 09.56.50WhatsApp Image 2020 03 23 at 09.56.50

WhatsApp Image 2020 03 23 at 09.56.50

WhatsApp Image 2020 03 23 at 09.56.50

WhatsApp Image 2020 03 23 at 09.56.50

WhatsApp Image 2020 03 23 at 09.56.50


Cetak   E-mail