Teleconference Arahan Sekretaris Jenderal Terkait Situasi Terakhir Indonesia

1 Telcon Arahan Sekjend

Pontianak – Senin (16/03) Bertempat di ruang rapat Kakanwil, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Yudanus Dekiwanto, didampingi oleh Para Pimipinan Tinggi Pratama dan para Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Kalbar mengikuti kegiatan teleconference yang dilaksanakan sesuai arahan Sekretaris Jenderal, Bambang Rantam Sariwanto, terkait pemberian arahan situasi terakhir Indonesia.

Menindaklanjuti statement Presiden dalam penanggulangan COVID 19 “dengan kondisi ini saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah”, maka Kementerian Hukum dan HAM tekah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SEK.02.OT.02.02 tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk meminimalisir penyebaran COVID 19 ASN Di lingkungan Kementerian hukum dan HAM, akan diberlakukan kebijakan Work From Home (WFH),  sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia melalui Press Conference hari minggu tanggal 15 Maret 2020, berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 s.d 27 Maret 2020.

ASN Kementerian Hukum dan HAM bekerja dari rumah dengan menggunakan fasilitas komunikasi on-line misalnya melalui sumaker dll, dengan tetap memperhatikan capaian indicator kinerja output dan outcome termasuk capaian Disbursement Plan, IKPA, SMART dan target kinerja 2020.

Khusus kepada Unit Kerja Eselon I yang memiliki Unit Pelaksana Teknis, kebijakan pengaturan jam kerja layanan diserahkan sepenuhnya kepada Unit Kerja Eselon I sesuai dengan urgensi yang dimiliki dan tetap mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Unit Kerja Eselon I yang memiliki kegiatan dengan melibatkan banyak peserta dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, agar tetap dilaksanakan dengan bentuk kegiatan lain yang tidak memerlukan interaksi tatap muka langsung antar manusia. Misalnya menggunakan fasilitas zoom, teleconference dll, dengan tetap mengedepankan substansi tugas dan fungsi serta materi yang akan disampaikan.

Apabila terjadi in-optimalisasi penyerapan anggaran, agar dilakukan efisiensi anggaran untuk pembiayaan kegiatan pencegahan dan penanganan COVID 19 di dilingkungan kerja masing-masing, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). (ft/nar:Humas)

DOKUMENTASI :

2 Telcon Arahan Sekjend2 Telcon Arahan Sekjend2 Telcon Arahan Sekjend2 Telcon Arahan Sekjend2 Telcon Arahan Sekjend


Cetak   E-mail