Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Raperda Dengan Menggunakan Metode Teleconference dan E-learning

IMG 20200114 091719

Pontianak - Selasa (14/01) bertempat di ruang Network Operation Control (NOC) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati dan Pejabat Perancang Perundang-Undangan mengikuti Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Raperda dengan menggunakan metode teleconference dan e-learning.

Kegiatan ini dilaksanakan di Lounge Lobby Sekretariat Jenderal, Jakarta Pusat. Kegiatan yang pertama adalah Penguatan Kantor Wilayah Dalam Rangka Pengharmonisasian Raperda (Dalam Konsep Omnibus Law) dengan narasumber adalah Wicipto Septiadi. Kemudian dilanjutkan materi Pengharmonisasian Raperda oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti Widyastuti, dan Isu Aktual dan Permasalahan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah oleh Kasubdit Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Andri Amoes.

Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana, bukan hanya Indonesia yang akan menerapkan omnibus law, melainkan sudah ada sejumlah negara yang menerapkannya sebagai strategi untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.(ft/nar:rzh)

Dokumentasi:

IMG 20200114 083032

IMG 20200114 083032

IMG 20200114 083032

IMG 20200114 083032

IMG 20200114 083032

 

Cetak