Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Raperda Melalui Teleconference di Ruang Network Operation Control (NOC)

IMG 3903

Pontianak - Senin (13/01) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Yudanus Dekiwanto, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan, dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati, serta Pejabat Perancang Perundang-Undangan mengikuti Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah melalui teleconference di Ruang Network Operation Control (NOC) Kanwil Kalbar.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kementerian Hukum dan HAM RI ini dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. Menteri Hukum dan HAM juga menyampaikan tentang Arah Kebijakan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-undang No.12 Tahun 2012 yang telah dirubah dengan Undang-undang No.15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penyusunan Raperda yg disertai naskah akademik yg baik akan mengurangi Perda bermasalah karena dalam pembuatan naskah akademik tersebut akan memuat dengan cermat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar yg baik untuk suatu Raperda.(ft/nar:Iqb/rzh)

Dokumentasi:

IMG 3869

IMG 3869

IMG 3869

IMG 3869

IMG 3869

IMG 3869


Cetak   E-mail