Sebanyak 521 Narapidana Memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal 2019

WhatsApp Image 2019 12 26 at 08.51.16

Pontianak – Kamis (26/12) Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2019, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat memberikan pengurangan hukuman (Remisi) kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang diatur dalam : UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Perpres Nomor 32 Tahun 1999; dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprobowati, mengeluarkan Press Release terkait Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019. Didalam Press Release tersebut, dijelaskan jumlah narapidana dan tahan se-Kalimantan Barat pertanggal 16 Desember 2019 adalah 5627 orang. Total narapidana yang memperoleh remisi adalah 521 orang dengan rekap sebagai berikut : Lapas Kelas IIA Pontianak sebanyak 70 orang; Lapas Kelas IIB Ketapang sebanyak 44 orang; Lapas Kelas IIB Singkawang sebanyak 34 orang; Lapas Kelas IIB Sintang sebanyak 91 orang; Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak sebanyak 8 orang; LPKA II Sungai Raya sebanyak 9 orang; Rutan Kelas IIA Pontianak sebanyak 14 orang; Rutan Kelas IIB Bengkayang sebanyak 45 orang; Rutan Kelas IIB Landak sebanyak 74 orang; Rutan Kelas IIB Mempawah sebanyak 18 orang; Rutan Kelas IIB Putussibau sebanyak 23 orang; Rutan Kelas IIB Sambas sebanyak 10 orang; dan Rutan Kelas IIB Sanggau sebanyak 81 orang.(ft/nar: Humas Kanwil Kalbar)

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2019 12 26 at 08.51.13WhatsApp Image 2019 12 26 at 08.51.13

WhatsApp Image 2019 12 26 at 08.51.13

WhatsApp Image 2019 12 26 at 08.51.13

RK_NATAL_REALISASI.pdf


Cetak   E-mail