Pelantikan Notaris Pengganti Oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar

WhatsApp Image 2019 12 19 at 14.46.507

 

Pontianak – Kamis (19/12), Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Yudanus Dekiwanto, melantik Sundariyani sebagai Notaris Pengganti dari Notaris Basuki Raharjo berdasarkan Surat Nomor 09/BR/N/XII/2019 perihal Penunjukan Notaris Pengganti tertanggal 13 Desember 2019 dan Surat Keputusan Ketua Majelis Pengawas Daerah Kota Pontianak Nomor : W16.171/KET.CUTI.MPDN KOTA PTK/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Cuti Notaris, untuk keperluan perjalanan keluar kota. Pelantikan dilaksanakan di ruang Network Operation Control (NOC) Kanwil Kalbar. Pelantik ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki; Kepala Divisi Keimigrasian, Husni Thamrin; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprobowati, Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan. Dan sebagai saksi adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Krisman Samosir.

Dalam sambutannya, Dekiwanto menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Pengucapan Sumpah Jabatan Notaris maupun Notaris Pengganti  adalah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Maka daripada itu peranan Notaris maupun Notaris Pengganti sangat penting  dalam menjalankan profesinya. Sebagai Pejabat Umum berwenang membuat Akta Otentik yang memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi para pihak, dan Akta yang dibuat tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti  yang mempunyai kekuatan pembuktian, jika terjadi sengketa dihadapan sidang Pengadilan. Sedemikian pentingnya peranan  Akta Notaris, maka sama pula pentingnya peranan Notaris dalam hubungan lalulintas Ekonomi dan Sosial baik pada tingkat Nasional, Regional maupun Global.

Selain itu apabila Notaris Pengganti dalam menjalan jabatan ada keraguan untuk mengambil keputusan atas nama jabatan, maka hendaklah dapat berkoordinasi dan berkonsultasi kepada organisasi profesi maupun kepada Majelis Pengawas Notaris sebagai Institusi Pembina dan Pengawas Notaris, dengan demikian diharapkan peran dan fungsi Pembinaan dan Pengawasan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam melaksanakan jabatan notaris. Dengan menyadari akan penting dan strategisnya jabatan Notaris dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat, kiranya Notaris dan Notaris Pengganti yang telah diambil sumpah jabatan, dapat melaksanakan tugas jabatan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan hati nurani dan  peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena paradigma masyarakat dewasa ini semakin kritis terhadap suatu produk hukum yang ada, termasuk pristiwa hukum yang tertuang dalam akta otentik.(ft/nar:Humas Kanwil)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2019 12 19 at 14.46.50

WhatsApp Image 2019 12 19 at 14.46.50

WhatsApp Image 2019 12 19 at 14.46.50

WhatsApp Image 2019 12 19 at 14.46.50

WhatsApp Image 2019 12 19 at 14.46.50

WhatsApp Image 2019 12 19 at 14.46.50

WhatsApp Image 2019 12 19 at 14.46.50


Cetak   E-mail