Razia dan Penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak Dalam Rangka Meningkatkan Kewaspadaan dan Menghadapi Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020

WhatsApp Image 2019 12 14 at 22.48.47

Pontianak – Sabtu (14/12) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprobowati, memimpin Tim Satgas Kamtib Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam razia dan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak. Razia ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan menghadapi Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sistem keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) / Rumah Tahanan Negara (Rutan) / Cabang Rutan pada dasarnya merupakan suatu kegiatan untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan yang teratur, aman dan tentram, melalui upaya-upaya yang terencana, terarah dan sistematis sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan pembinaan warga binaan pemasyarakatan dalam rangka pencapaian tujuan pemasyarakatan. Salah satu upaya untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan/Cabang Rutan dan Rupbasan adalah dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya gangguan keamanan dan ketertiban. Tujuan diadakan nya razia ini adalah sebagai bahan acuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dalam merayakan Natal  dan Tahun Baru di Lapas/Rutan/Cabang Rutan dan Rupbasan. Adapun hasil penggeledahannya diantaranya :gunting, senjata tajam; HP, Charger HP, headset, power bank; alat hisap, plastik klip, rokok elektrik.

Dalam surat edaran Dirjen PAS, disebutkan bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru hendaknya dilaksanakan dengan penuh hikmat dan kesederhanaan (dilakukan pada siang hari). Hindari berbagai hal yang dapat menimbulkan/memicu gangguan keamanan; Tingkatkan kegiatan intelijen untuk melakukan pemantauan dan melaksanakan deteksi dini terhadap kegiatan warga binaan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban serta melakukan pengawasan warga binaan dalam kasus yang menarik perhatian masyarakat; Tingkatkan pengawasan dengan melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan dan kontrol terhadap blok dan kamar hunian oleh para Kepala Lapas / Rutan / Cabang Rutan atau pejabat struktural dalam upaya deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban; Tingkatkan frekuensi penggeledahan rutin dan insidentil terhadap blok / kamar hunian dan lingkungan sekitarnya; Tingkatkan frekuensi pemeriksaan barang-barang bawaan pengunjung secara teliti dan cermat; Melarang dan memusnahkan barang-barang yang diduga dapat dirakit / dibuat menjadi alat yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas / Rutan / Cabang Rutan, seperti senjata api, senjata tajam, senjata mainan (airsoft gun), barang yang mudah terbakar, dan barang yang memiliki remot frekuensi (mobil remot kontrol, drone, dsb); Serta melakukan koordinasi dengan Polri, TNI dan Pemadam Kebakaran untuk membantu pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru. (ft/narasi:Effry & Humas Kanwil Kalbar)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2019 12 14 at 22.48.39

WhatsApp Image 2019 12 14 at 22.48.39

WhatsApp Image 2019 12 14 at 22.48.39

 

WhatsApp Image 2019 12 14 at 22.48.39

WhatsApp Image 2019 12 14 at 22.48.39

WhatsApp Image 2019 12 14 at 22.48.39WhatsApp Image 2019 12 14 at 22.48.39


Cetak   E-mail