Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di Jajaran Pemasyarakatan

1 diseminasi ham

Pontianak (04/12) - Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat berkolaborasi melaksanakan kegiatan Diseminasi Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari peringatan Hari HAM Sedunia dan bertujuan untuk memberikan pengetahuan pada Jajaran Pemasyarakatan untuk memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprobowati dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu.

Suprobowati membawakan materi tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Dalam Pemenuhan HAM yaitu suatu upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap WBP yang sesuai dengan HAM. Revitalisasi dalam pemenuhan hak-hak WBP diantaranya percepatan pelayanan program pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, asimilasi dan remisi.

Kemudian dilanjutkan dengan Toman Pasaribu yang membawakan materi tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 Kriteria penilaian pelayanan publik berbasis HAM ada 3 (tiga) yaitu, aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, dan kepatuhan pejabat/pegawai/pelaksana terhadap standar pelayanan minimum. (Humas)

Dokumentasi:

6 diseminasi ham

6 diseminasi ham

6 diseminasi ham

6 diseminasi ham

6 diseminasi ham


Cetak   E-mail